sidang pemeriksaan saksi” tahap pembuktian (witness A de charge) Ketika Fakta Berjuang Melawan Narasi di Jantung Persidangan
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– sidang pemeriksaan saksi” tahap pembuktian (witness a de charge) yang menyeret Rusdianto Alias Ferry ke kursi pesakitan dalam hal tudingan penganiayaan,”yang tidak dilakukan sama sekali,”dimana pada saat awal peristiwa 26 Januari 2024.dinilai dalam kasus ini, sangat janggal, dimana seorang penyidik dari Polsek Tamalate Terkesan memaksakan dalam penanganan kasus PPA, yang mana dalam kasus ini, tidak memiliki ranah maupun wewenang untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus tersebut diatas untuk ditangani setingkat Polsek
Kejanggalan dalam kasus ini, sangat berbeda dengan bukti Visum, serta keterangan korban, dalam BAP,” dimana dalam keterangan” hasil Visum, korban hanya terdapat luka goresan kuku dilengan kanan, sementara keterangan korban pada Berita Acara Pemeriksaan,” korban Thanty mengatakan bahwa ada luka, memar, Benjol dibahagian muka yakni pipi sebelah Kiri serta bekas luka dileher akibat di cekik,
Tim Pendamping hukum Andi.Jamal Kamaruddin Dg.Masiga ( OmBethel) mengatakan Didalam Konteks persidangan dan Penyelidikan Oknum pihak Polsek Tamalate, Berbeda alias berbelik belik dan mirisnya lagi semua keterangan dari hasil BAP sangat tidak singkrong, alias tidak cocok, yang dituangkan dalam hasil penyelidikan,” dan Ironis,nya lagi, dalam hal kasus ini,kesannya seolah Oknum penyidik dan korban punya peran masing masing, untuk mengkriminalisasi terdakwa saudara Rusdianto Alias Ferry
Rusdianto alias Ferry selaku “Terdakwa Korban Lisan” merujuk pada situasi di mana reputasi atau karakter Terdakwa telah dirugikan dan dicemarkan melalui serangkaian kesaksian, rumor, maupun narasi yang mengakibatkan pembunuhan karakter, penipuan, atau bahkan kasus sensitif terkait moralitas,

Dari keterangan kedua saksi, dalam persidangan, yang menyinggung terkait hak asuh anak, Istri dari terdakwa Rusdianto Alias Ferry, selalu mengedepankan asas, kekeluargaan, dimana seharusnya merekalah yang wajib melaporkan korban Thanty, yang mendatangi rumahnya dan membuat perbuatan yang tidak menyenangkan dengan berteriak teriak, menganggu ketenangan warga perumahan setempat dan mempermalukan, keluarga terdakwa dikhalayak media online , maupun media sosial
Menurut istri Rusdianto Alias Ferry (korban), suaminya dituding memilik pinjaman, Oleh Thanty, Namun tidak pernah diperlihatkan bukti bukti pinjaman itu, ” dan malah sejak dari penyerahan anak itu, kami punya bukti bukti surat pernyataan Penyerahan yang ditandan tangani Kedua belah pihak beserta saksi saksi
Sejak kami rawat anak tersebut, dari usia 6 bulan hingga jelang 6 tahun, malah keluarga Thanty selaku yang diduga korban, menjadikan alat anak ini untuk meminta dan meminjang uang pada kami, dan semua bukti bukti transfer, sampai ratusan juta,” itu sudah Prink semuanya, termasuk bukti bukti photo dan video pada saat, mereka datang dirumah bersama orangtuanya, mengamuk

Dan Oknum Penyidik Tamalate ini, tidak pernah juga memeriksa saksi saksi, tiba tiba langsung menjadikan terdakwa ditahan, dan menurutnya pada saat itu karena adanya desakan dari pendemo, yang membawa massa, Korban Thanty,”Namun yang dimintai uang dalam Aksi demo, tersebut keluarga Rudianto alias Ferry. Ini Khan lucu
“Dan yang menjadi Aneh, dengan adanya Salah seorang Oknum wartawan , yang sebelumnya berpihak kekorban Thanty, berbalik arah, ingin membantu keluarga terdakwa Rusdianto, dengan dalih ingin membuatkan surat Legal dipengadilan sebagai orangtua sah,yang mengadopsi Clara, Dengan meminta sejumlah uang, Alhasil surat tidak ada, uang juga tidak dikembalikan
Dalam hal ini, bisa disimpulkan bahwa ada sindikat pembohongan dan persengkokolang kejahatan,yang dilakukan oleh keluarga terduga korban Thanty dan bapaknya, untuk memeras terdakwa
Di Balik Tirai Kebenaran Materiil Tahap pembuktian dengan fakta yang sesungguhnya terjadi, terlepas dari konstruksi hukum awal. Ketika suara pembelaan berhasil mematahkan narasi verbal yang merugikan Terdakwa,”dan merestorasi prinsip fundamental, bahwa setiap orang berhak mendapat cerita yang adil di mata hukum.
Laporan dipublish tim red : ARYA

