Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas.

September 9, 2026

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

September 9, 2026

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas.
  • APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam
  • Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep
  • Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen
  • Unhas dan UMI Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
  • Polda Sulsel Launching Pusat Studi Kepolisian di Unhas dan UMI, Perkuat Kolaborasi Polri dengan Dunia Akademi
  • Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum
Berita

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJanuari 2, 2026Tidak ada komentar6 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

JAKARTA GERBNG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– 1/1/2026. KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia.

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

 

 

 

 

(Redaksi/Tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas.

September 9, 2026 Berita
Berita

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

September 9, 2026 Berita
Berita

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas.

By Edy HadrisSeptember 9, 20260

Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas. BULUKUMBA SULAWESI SELATAN…

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

September 9, 2026

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026

Diduga Akali Warga dengan Papan Informasi, Operator SPBU Panaikang Takalar Malah Isi Jerigen

September 9, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Cegah Kemacetan di SPBU, Patmor Polres Bulukumba Turun Atur Arus Lalu Lintas.

September 9, 2026

APDESI Takalar Soroti Pernyataan Anggota DPRD soal Desil: “Jangan Desa yang Dijadikan Kambing Hitam

September 9, 2026

Pererat Kebersamaan dan Kekeluargaan, Bhayangkari Ranting Segeri Gelar Pertemuan Rutin di Mapolsek Segeri Polres Pangkep

September 9, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,494

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,798
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.