MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ————Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif bagi pekerja/buruh sehingga pengusaha diwajibkan membayarkan THR untuk pekerjanya yang pada dasarnya telah diatur dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Dalam mengawal berjalannya hak pekerja, Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara (PWKKSN) Maros-Pangkep-Barru-Pare Pare (MAPAR) bersama Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Maros selaku wadah perjuangan kesejahteraan buruh turut serta mensosialisasikan aturan dan ketentuan pelaksanaan THR di pusat perindustrian Maros tepatnya Pergudangan 88.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk aksi sosialisasi untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pergudangan 88 untuk selalu memperhatikan hak pekerjanya. Sehingga, harmonisasi antara pengusaha dan pekerja dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Pembayaran THR harus tetap kami kawal untuk memastikan seluruh hak pekerja berjalan sesuai dengan ketentuannya dan sosialisasi yang kami lakukan untuk memfasilitasi teman-teman pekerja yang tidak mendapatkan haknya untuk melaporkan kepada kami karena itu sudah menjadi tugas kami untuk menindaklanjuti pengusaha yang membangkang terhadap aturan ketenagakerjaan”, tandas Akram Lallo Ketua FSPBI Maros.
Tak hanya sampai disitu, PWK KSN MAPAR dan FSPBI Maros telah membuka posko pengaduan THR yang beralamat di Jl. Poros Kariango Km. 06, Kec. Mandai, Kab. Maros tepatnya di Titik Temu Nusantara.
Posko tersebut yang bertujuan untuk memfasilitasi pekerja untuk melaporkan pengusaha yang tidak memberikan hak THR kepada pekerjanya sehingga meminimalisir pengabaian hak pekerja oleh pengusaha.
“THR pekerja bukan untuk ditawar dalam bentuk cicilan maupun dikurangi atau bahkan tidak sama sekali. Semua sudah ditentukan pelaksanaannya baik itu karyawan tetap, kontrak dan harian lepas dan tentu pengusaha yang membangkang aturan akan kami tindaklanjuti , dan melaporkannya . Tegas Akram.
Laporan : Akram Lallo.
Reporter : Edy Hadris.