Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
  • PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO
  • Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global
  • Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi
  • PMII – SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Unjuk Rasa Menyampaikan Aspirasi Berbagai Persoalan Nasional Dan Daerah.
  • LSM Luar Daerah Nyaris Bentrok dengan Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom
  • Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Salah Terapkan Pasal UU ITE, Ambo Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Kotabaru
Nasional

Salah Terapkan Pasal UU ITE, Ambo Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Kotabaru

Arieawan AryaBy Arieawan AryaApril 28, 2025Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Suriansyah alias Ambo merasa lega dan bersyukur setelah mendengar pembacaan putusan yang menetapkan bahwa perkaranya lepas dari tuntutan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Senin (28/4/25).

Putusan tersebut langsung dibacakan Masmur Ka’ban, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb.

Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal dan Undang-Undang ITE yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Perkara tersebut memang memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim pembela, saling berbeda pendapat. Sejak Surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum langsung mengajukan eksepsi. Proses kemudian berlanjut dengan serangkaian jawab-menjawab hingga putusan sela.

Tak hanya saksi-saksi, saksi pelapor H. Sayed Ja’far, S.H. pun dihadirkan, bahkan saksi ahli bahasa turut dipanggil Jaksa Penuntut Umum. Menanggapi hal itu, pihak pengacara juga menghadirkan saksi yang meringankan, serta mengajukan bukti-bukti surat dan bukti lainnya.

Setelah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum mengajukan pledoi (nota keberatan). Jaksa Penuntut Umum kemudian membalas dengan mengajukan replik, dan selanjutnya tim pembela yang berasal dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan juga memberikan perlawanan dengan menyerahkan dupliknya.

Dalam pledoi dan duplik tersebut, tim kuasa hukum tidak lagi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait pokok perkara, karena menurut mereka, pasal yang digunakan sudah dihapus dan diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Suriansyah dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Namun, dalam pledoi dan dupliknya, tim kuasa hukum BASA Rekan menjelaskan bahwa pasal tersebut sudah dihapus dan diubah dalam undang-undang terbaru.

Perkara ini bermula dari laporan H. Sayed Ja’far, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotabaru pada 2020. Suriansyah dilaporkan setelah mengunggah postingan di Facebook yang menyebut Bupati sebagai pembohong dan pendusta. Sayed Ja’far merasa tidak terima dan mengadukan Suriansyah ke Polres Kotabaru unit Kriminal Khusus, yang kemudian membawa kasus ini ke ranah peradilan pidana.

Mewakili Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, advokat Djupri Efendi, S.H., yang didampingi tim kuasa hukum lainnya, menyatakan kepada media bahwa mereka merasa bersyukur karena kliennya lepas demi tuntutan hukum.

“Itulah kalau orang sudah sabar dan mengikuti kemauan dari pihak pengadu, namun kemudian sengaja diabaikan atau dilalaikan. Sebetulnya saya sudah datang minta permohonan maaf dan datang ke rumahnya beliau saat buka bersama, namun tidak juga dipenuhi janji untuk menandatangani surat perjanjian. Kami bersyukur karena Tuhan memberikan jalan bagi kami dengan menemukan pasal dan undang-undang yang tidak berlaku, yang tetap dipaksakan untuk menjerat terdakwa klien kami.” ucapnya.

Ia sebenarnya optimis bahwa majelis hakim akan objektif dalam menangani perkara tersebut, dan terbukti. Tim Hukum BASA siap melawan langka hukum jika Jaksa banding maupun jika berkas perkara dikembalikan untuk diproses kembali.

Menurut Djupri, mereka awalnya ingin menyelesaikan perkara ini secara damai dan persuasif, namun karena pelapor dianggap mengingkari kesepakatan di peradilan, mereka akhirnya memilih untuk melawan.

“Perkara ini seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan restoratif justice, namun kami bersyukur bahwa perlawanan kami berhasil berdasarkan argumentasi yuridis dan normatif hukum,” tuturnya.

Advokat Moh. Arief Shafe’i, S.H. mengatakan bahwa setelah mempelajari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tim Hukum BASA menemukan kesalahan Jaksa dalam penerapan pasal terhadap kliennya, yang dimana pasal yang di sangkakan sudah dihapus dan diubah.

“Ini adalah pembelajaran bagi kita semua. Kita jangan takut mengkritik pemerintahan, namun kita juga harus berhati-hati dan menggunakan bahasa diplomasi jika ingin berkomentar. Suriansyah, yang berasal dari masyarakat biasa, hanya ingin menyampaikan keluh kesahnya atau ketidakpuasannya dalam tata kelola pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Sayed Ja’far, namun ia tidak bisa menggunakan kata-kata yang halus,” tutur Arif.

Wahid Hasyim, S.H., yang juga tergabung dalam tim BASA REKAN, mengatakan jangan takut bersuara untuk pembangunan daerah kita. Jangan khawatir mengkritik pemerintahan yang ada, selama kita berpegang pada kebenaran. Namun, kita juga harus menggunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Pemerintahan yang baik adalah yang tidak anti kritik. Kami sesalkan, untuk membungkam kritik, digunakan alat hukum oleh kekuasaan. Kami akan terus mendampingi para pengkritik yang tujuannya demi kepentingan perbaikan daerah kita.

M. Hafidz Halim, S.H., pada kesempatan itu juga menambahkan, “Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Masmur Ka’ban, S.H., yang telah secara objektif melepaskan Suriansyah dari jerat pidana hari ini. Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas karunia dan rahmat-Nya sehingga perkara ini bisa kami menangkan. Majelis Hakim sependapat dengan pledoi dan duplik kami sebelumnya. Sudah jelas bahwa perkara Suriansyah ini lebih kepada normatif hukum, di mana pasal yang digunakan dalam dakwaan dan tuntutan sebelumnya telah dihapus dan diubah.”

Halim menegaskan, “Hakim sependapat dengan kami bahwa pasal yang harus diterapkan adalah pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Suriansyah tidak bisa dipidana kecuali jika ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu, ini sesuai dengan asas ‘nullum crimen sine lege’ atau tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.”

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Halim mengungkapkan, “Atas putusan hakim hari ini, kami mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding. Kami sudah mempersiapkan langkah kontra memori banding dalam minggu-minggu mendatang setelah menerima memori banding. Tentunya kami akan tetap berpegang teguh dan meminta Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang kami anggap sudah benar dan tepat.”

Dengan kemenangan ini, tim hukum BASA REKAN kembali menunjukkan kemampuannya dalam memperjuangkan hak klien melalui jalur hukum yang sah, memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Laporan tim red: (AW)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026 Nasional
Nasional

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026 Nasional
Nasional

Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas

Juni 24, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

By Arieawan AryaJuni 26, 20265

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi…

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.