KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM— Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Upaya tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur dan pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga unsur kewilayahan.
Para camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta sejumlah instansi terkait turut dilibatkan. Kehadiran unsur kewilayahan dinilai penting mengingat keberadaan dan aktivitas orang asing dapat bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, selaku ketua panitia, mengatakan kompleksitas pergerakan migrasi membuat pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Informasi yang diperoleh dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, maupun instansi lainnya menjadi bagian penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA hingga tingkat kewilayahan.
Ia menjelaskan, orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas, mulai dari bekerja, kunjungan, penelitian, investasi, hingga kegiatan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan secara terpadu.
Yen Wely juga menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Ke depan, pelayanan dan akses informasi keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru memandang keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Di satu sisi, kehadiran warga negara asing dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, maupun sektor pembangunan lainnya.
Namun di sisi lain, keberadaan dan aktivitas mereka tetap harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, camat se-Kabupaten Kotabaru dan unsur kewilayahan lainnya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Begitu pula KUA dan instansi terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat koordinasi apabila terdapat kegiatan atau pelayanan yang berkaitan dengan warga negara asing dan membutuhkan perhatian dari sisi keimigrasian.
Pemerintah daerah berharap Rakor TIMPORA tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga mampu menghasilkan pola komunikasi serta mekanisme pertukaran informasi yang lebih efektif di lapangan.
Melalui sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kecamatan, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan unsur terkait lainnya, pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin cepat, tepat, dan terpadu.
Dengan demikian, keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran serta menjaga Kabupaten Kotabaru tetap aman, tertib, dan kondusif.
Laporan tim redaksi

