MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——-Senin/18/11/24 puluhan kader Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Polda Sul – Sel sebagai bentuk kekecewaan terhadap jajaran Polda Sul – Sel dimana adanya kasus peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dan telah menetapkan tiga pemilik skincare yang mengandung bahan berbahaya namun Polda Sul – Sel tidak juga melakukan penahanan.
“Riri asmul yang akrab disapa asmul mengatakan dalam orasinya bahwa seharusnya Kapolda sul sel harus tegas dalam melakukan penegakan hukum jangan kemudian tebang pilih terhadap siapa pun yang melanggar aturan di negara kita ini.
Lanjut asmu , Kami menentang Kapolda sul sel untuk segera melakukan penangkapan jika berani terhadap pemilik MH Glow, Fenny Frans dan Raja Glow tersebut, jikalau tidak mampu maka kami sarankan untuk mundur dari jabatan sebagai pimpinan kepolisian sebagai penegak hukum di tanah Sulawesi Selatan.
Kami harapkan bahwa hukum jangan kemudian tumpul keatas tajam kebawah tutur asmul.
Disaat aksi berlangsung salah satu anggota dari Piket SPKT Polda Sul Sel mengarahkan perwakilan massa aksi untuk audiens tapi nyatanya dari pihak Polda dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Sulsel tdak mau menemui massa aksi,
Tentunya itu yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan
Kami akan melakukan aksi terus menerus jika tidak juga di lakukan penangkapan terhadap pemilik skincare tersebut dimana sudah jelas tersangkanya namun ada apa Pihak Polda Sul – Sel tidak menangkapnya padahal sudah jelas dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dan atau pasal 197 bahwa pidana untuk penjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya akan di penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 1,5 Tahun.
Hal demikian juga sangat merugikan bagi masyarakat khususnya Sulawesi Selatan karena menjual kosmetik tersebut dengan alibi bahwa sudah BPOM padahal mengandung Mercuri.
Lanjut asmul
Sekali lagi kami menegaskan bahwa jikalau tidak dilakukan penangkapan dalam waktu dekat terhadap pemilik MH Glow , Fenny Frans dan Raja Glow Maka kami secara kelembagaan akan terus mengawal serta mengirim permohonan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada KOMISI III DPR RI serta KAPOLRI
Adapun tuntutan DPP FKMI
1.Mendesak KAPOLRI segera Memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan Segera Melakukan Penahanan yang sudah
ditersangkakan terhadap Pemilik kosmetik yang berbaghaya Mira Hayati (MH GLOW), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans) dan
Agus Salim (Raja Glow).
2. Mendesak Kapolri segera Evalusi dan memeriksa KAPOLDA Sulawesi Selatan yang tidak berani melakukan penagkapan dan
penahanan terhadap pemilik produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
3. Mendesak KAPOLDA Sulawesi Selatan Segera melakukan Penangkapan dan Penahan Terhadap Tiga orang pemilik produk Mira Hayati (MH GLOW), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans) dan Agus Salim (Raja Glow) yang telah di tetapkan sebagai
tersangka pengedar kosmetik yang mengandung bahaya merkuri.
4. KAPOLDA SULAWESI SEGERA MUNDUR DARI JABATANNYA JIKALAU TIDAK MAMPU MENAHAN DAN MENANGKAP PARA
TERSANGKA Mira Hayati (MH GLOW), Mudatsir Dg Sila (Fenny Frans) dan Agus Salim (Raja Glow).
5. Tegakkan Supremasi Hukum
Laporan tim red : (**/wisnu)

