Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Atas Nama Instansi” Kala Jerigen Menguasai SPBU Pallantikang, Modus Praktik Pengisian Terendus Media

Juli 11, 2026

SMSI Maros Soroti, Barisan Truk Bodi Besar Yang Mengekor Panjang, Menjadi Rutinitas Pemandangan Lalu Lintas

Juli 11, 2026

Antisipasi Laka Lantas dan Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Malam Demi Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat

Juli 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • “Atas Nama Instansi” Kala Jerigen Menguasai SPBU Pallantikang, Modus Praktik Pengisian Terendus Media
  • SMSI Maros Soroti, Barisan Truk Bodi Besar Yang Mengekor Panjang, Menjadi Rutinitas Pemandangan Lalu Lintas
  • Antisipasi Laka Lantas dan Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Malam Demi Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat
  • Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman Sebut Smart Hydro Loop Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Produktivitas Pertanian
  • KEBAKARAN HANGUSKAN RUMAH DI JALAN TINUMBU TALLO, PETUGAS MASIH LAKUKAN PENDATAAN
  • Selamatkan Tarsius Makassar Dan Monyet Dare HIMASYLVA UMMA Dan Ale’ Celebes Rancang Kampanye Konservasi Primata 2026.
  • Alumni SMPN 1 Labakkang Angkatan 1994 Salurkan Donasi Uang Duka untuk Keluarga Almarhum Aiptu Muh. Yusuf Nur, Wujud Kepedulian dan Solidaritas Seangkatan
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno
Nasional

Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuni 14, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MEDAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP Brotoseno harus dilakukan oleh Polri karena perbuatannya terbukti bersalah sehingga menciderai institusi dan rasa keadilan masyarakat.

Revisi Peraturan Kapolri tentang Etika Profesi dan Komisi Etik Polri dengan menambahkan klausula peninjauan kembali yang hanya sebatas ditujukan terhadap AKBP Brotoseno merupakan bentuk “previlege”.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodil Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, melalui keterangan tertulisnya Selasa (14/06).

Artinya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI berpikir secara pragmatis dengan dasar rasa keadilan masyarakat, seharusnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berpikir secara dogmatik dengan dasar keadilan transformatif dengan melihat akar masalah timbulnya putusan Komisi Etik Polri sehingga putusan-putusan seperti AKBP Brotoseno tidak terulang lagi dikemudian hari.

Disamping itu sebagai bahan evaluasi untuk membenahi permasalahan etika profesi dan komisi etik Polri. Akar masalah yang seharusnya direvisi adalah klausula “dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang dalam dinas kepolisian”.

 

Klausula ini harus diperjelas batasannya karena ketidakjelasan batasan ini yang menimbulkan polemik terkait AKBP Brotoseno bukan mempersoalkan peninjauan kembali.

Akibat ketidakjelasan akhirnya menimbulkan disparitas berbagai putusan Komisi Etik Polri.

Disparitas ini berawal dari alasan PDTH didasarkan pada “Ancaman Pidana” atau “Penjatuhan Sanksi Pidana”. Apabila didasarkan “Ancaman Pidana” yang selanjutnya diputus oleh Komisi Etik dengan PDTH namun ternyata di Putus oleh Pengadilan dinyatakan “tidak bersalah” berarti Komisi Etik telah melanggar asas di dalam hukum pidana berupa presumption of Innocent: reaksi atas paradigma individualistik.

Dalam hal Pengadilan menyatakan tidak bersalah berarti Putusan Etik berupa PDTH secara otomatis gugur, mekanisme ini seharusnya diatur dalam revisi Perkap sehingga terciptanya keteraturan di dalam transformasi substantif, disamping itu adanya sanksi terhadap komisi etik yang tidak memulihkan nama baik personil yang di PDTH dimaksud.

Klausula dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang seharusnya tidak dapat digunakan terhadap putusan Pengadilan yang dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara.

Revisi seharusnya mengatur tentang kualifikasi delik apa saja yang harus “bukan dapat” di PDTH walaupun sanksi pidananya yang diputus oleh Pengadilan kurang dari 2 tahun pidana penjara misalnya kualifikasi delik terhadap kejahatan extra ordinary crime, transnational crime dan kejahatan terhadap sumber daya alam.(**)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Antisipasi Laka Lantas dan Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Malam Demi Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat

Juli 11, 2026 Nasional
Nasional

Respon Cepat Unit Patroli Satlantas Polres Pangkep Tangani Pohon Tumbang di Minasatene

Juli 9, 2026 Nasional
Nasional

Dukung Investasi dan Program Strategis Nasional, Pangdam XIV/Hasanuddin Perkuat Sinergi dengan PT CNI

Juli 8, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,212

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,745

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

“Atas Nama Instansi” Kala Jerigen Menguasai SPBU Pallantikang, Modus Praktik Pengisian Terendus Media

By Arieawan AryaJuli 11, 202622

“Atas Nama Instansi” Kala Jerigen Menguasai SPBU Pallantikang, Modus Praktik Pengisian Terendus Media GERBANG INDONESIA…

SMSI Maros Soroti, Barisan Truk Bodi Besar Yang Mengekor Panjang, Menjadi Rutinitas Pemandangan Lalu Lintas

Juli 11, 2026

Antisipasi Laka Lantas dan Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Malam Demi Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat

Juli 11, 2026

Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman Sebut Smart Hydro Loop Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Juli 10, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

“Atas Nama Instansi” Kala Jerigen Menguasai SPBU Pallantikang, Modus Praktik Pengisian Terendus Media

Juli 11, 2026

SMSI Maros Soroti, Barisan Truk Bodi Besar Yang Mengekor Panjang, Menjadi Rutinitas Pemandangan Lalu Lintas

Juli 11, 2026

Antisipasi Laka Lantas dan Kriminalitas, Polsek Mandalle Intensifkan Patroli Malam Demi Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat

Juli 11, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,490

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,212

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,745
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.