Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

Juli 7, 2025

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.
  • 13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini
  • Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*
  • *Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit*
  • Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Maros Turut Menyemarakkan HUT Kabupaten Maros Yang ke – 66.
  • DPP FKMI : AKSI JILID IV DESAK KAPOLDA COPOT KAPOLRES SINJAI BESERTA KASAT RESKRIM POLRES SINJAI
  • Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB, Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum
  • Pengawas SPBU Cina di Bone Diduga Main Mata dengan Oknum Wartawan Salurkan Solar Subsidi
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno
Nasional

Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuni 14, 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MEDAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP Brotoseno harus dilakukan oleh Polri karena perbuatannya terbukti bersalah sehingga menciderai institusi dan rasa keadilan masyarakat.

Revisi Peraturan Kapolri tentang Etika Profesi dan Komisi Etik Polri dengan menambahkan klausula peninjauan kembali yang hanya sebatas ditujukan terhadap AKBP Brotoseno merupakan bentuk “previlege”.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodil Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, melalui keterangan tertulisnya Selasa (14/06).

Artinya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI berpikir secara pragmatis dengan dasar rasa keadilan masyarakat, seharusnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berpikir secara dogmatik dengan dasar keadilan transformatif dengan melihat akar masalah timbulnya putusan Komisi Etik Polri sehingga putusan-putusan seperti AKBP Brotoseno tidak terulang lagi dikemudian hari.

Disamping itu sebagai bahan evaluasi untuk membenahi permasalahan etika profesi dan komisi etik Polri. Akar masalah yang seharusnya direvisi adalah klausula “dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang dalam dinas kepolisian”.

 

Klausula ini harus diperjelas batasannya karena ketidakjelasan batasan ini yang menimbulkan polemik terkait AKBP Brotoseno bukan mempersoalkan peninjauan kembali.

Akibat ketidakjelasan akhirnya menimbulkan disparitas berbagai putusan Komisi Etik Polri.

Disparitas ini berawal dari alasan PDTH didasarkan pada “Ancaman Pidana” atau “Penjatuhan Sanksi Pidana”. Apabila didasarkan “Ancaman Pidana” yang selanjutnya diputus oleh Komisi Etik dengan PDTH namun ternyata di Putus oleh Pengadilan dinyatakan “tidak bersalah” berarti Komisi Etik telah melanggar asas di dalam hukum pidana berupa presumption of Innocent: reaksi atas paradigma individualistik.

Dalam hal Pengadilan menyatakan tidak bersalah berarti Putusan Etik berupa PDTH secara otomatis gugur, mekanisme ini seharusnya diatur dalam revisi Perkap sehingga terciptanya keteraturan di dalam transformasi substantif, disamping itu adanya sanksi terhadap komisi etik yang tidak memulihkan nama baik personil yang di PDTH dimaksud.

Klausula dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang seharusnya tidak dapat digunakan terhadap putusan Pengadilan yang dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara.

Revisi seharusnya mengatur tentang kualifikasi delik apa saja yang harus “bukan dapat” di PDTH walaupun sanksi pidananya yang diputus oleh Pengadilan kurang dari 2 tahun pidana penjara misalnya kualifikasi delik terhadap kejahatan extra ordinary crime, transnational crime dan kejahatan terhadap sumber daya alam.(**)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Antisipasi Bahaya Longsor, Polsek Bulupoddo Polres Sinjai Pasang Police Line di Jalan Rawan Amblas.

Juli 6, 2025 Nasional
Nasional

Koramil 1408-09/Tamalate Karya Bhakti Pembersihan Pasar Pabbaeng-Baeng di Wilayah Kodim 1408/ Makassar

Juli 6, 2025 Nasional
Nasional

Koramil 1408-07/Ujung Pandang Melaksanakan Giat Karya Bhakti Pembersihan Selokan di Wilayah Kodim 1408/Makassar.

Juli 4, 2025 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,411

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,441

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,108

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,033
Don't Miss
Berita

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

By Edy Hadris JurnalisJuli 7, 202525

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM .. Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66…

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025

*Peduli Sesama, Kasat Lantas Polres Bone Jenguk Jurnalis Yang Sedang Sakit*

Juli 7, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Devisi Seni Budaya Kiwal Garuda Hitam Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Sulawesi Selatan Turut Menyemarakkan HUT Ke 66 Kabupaten Maros.

Juli 7, 2025

13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih Belum Ditindak Tegas Muncul Lagi Pelanggaran Serupa, Warga: Kami Ikut Bangun disini

Juli 7, 2025

Perkuat Sinergitas, Kasat Lantas Polres Bone Gelar Ngopi Bareng Bersama Jurnalis*

Juli 7, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,411

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,441

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,108
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.