GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Personil Polres Gowa kembali melakukan operasi yustisi dalam rangka upaya menyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Sabtu (06/03/2021).
Dalam kegiatan itu sebanyak 17 pengendara bermotor dan mobil terjaring operasi karena tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat berada di luar rumah dan tempat umum sehinggah mendapat sangsi sosial berupa Pus-Up.
Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin mengajak masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yustisi.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan mengingat masih banyak masyarakat yang acuh pada prokes” Tuturnya.
Humas Polres Gowa. Laporan AR