Personil Sat Reskrim Unit Resmob Bersama Personil Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja Mengamankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian .
TANA TORAJA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM – – – Personil Sat Reskrim Unit Resmob Bersama Personil Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian. Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. Kamis 1 Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 29 april 2025 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Kel. Pasang Kec. Denpina Kab. Toraja Utara, personil Unit Resmob Sat Reskrim bersama Personil Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja AIPDA MARSON MARILALAN mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana pencurian.
Berdasarkan adanya laporan kepolisian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.00 wita dengan TKP Lembang Palipu’ Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja.
Adapun identitas korban sekaligus pelapor A. P R ,74 Tahun, Pensiunan warga Kadingi Kec. Makale Kab. Tana Toraja.sedangkan identitas terduga pelaku berinisial mas F alias J 35 Tahun Tani warga Kel. Pasang Kec. Denpina Kab. Toraja Utara.
Adapun barang bukti diantaranya 14 (empat belas) karung yang berisi gabah.1 (satu) buah gembok rusak.1 (satu) buah gembok masih utuh.1 (satu) buah jaket warna merah.1 (satu) buah baju kaos warna biru.1 (satu) buah celana pendek warna abu – abu.

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh lk F alias J dimana pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong kemudian terlapor datang dan naik ke lumbung dan merusak kunci gembok pintu lumbung, selanjutnya pelaku mengambil gabah dan menaikkannya di mobil truk warna merah biru (nomor polisi belum diketahui) kemudian dibawa pergi menuju rumah kediaman terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan diatas. Personil unit Resmob Sat Reskrim bersama Personil Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Personil bergerak menuju rumah kediaman pelaku yang terletak di Kel. Pasang Kec. Denpina Kab. Toraja Utara. Setibanya disana, personil mendapati terduga pelaku yang sedang berada di dalam kamar. Kemudian terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 14 (empat belas) karung gabah ke Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun tindak lanjut dari kepolisian adalah membawa dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut serta melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian.Terduga pelaku mengatakan bahwa telah membongkar gembok pintu Lumbung seminggu sebelum kejadian.Terduga pelaku mengatakan bahwa gabah tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda 4 (empat) milik Lk. I batu beserta 2 (dua) orang kondekturnya yakni Lk. A dan Lk. Y, dimana kendaraan tersebut disewa oleh terduga pelaku sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan terduga pelaku memberikan upah kepada 2 (dua) orang kondektur tersebut sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Adapun modus Terduga pelaku datang pada saat rumah dalam keadaan kosong dan mencuri gabah yang berada di lumbung.sedangkan motif Terduga pelaku melakukan pencurian gabah untuk diolah dan di konsumsi sendiri.
Adapun pasal yang ditersangkakan adalah Pasal 363 ayat 1 Ke – 4e, 5e Sub. 362 JO 55, 56 KUHP Pidana. Dan saat ini Terduga Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut. Dan Pemilik kendaraan roda 4 (empat) yakni Lk. Irwan batu bersama dengan kondekturnya yakni Lk. Anton dan Lk. Yoel akan hadir di Polres Tana Toraja pada hari Rabu, 30 April 2025.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

