Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta

September 18, 2026

Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep

September 17, 2026

Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan

September 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta
  • Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep
  • Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan
  • Polres Bulukumba Berduka, Satu Personel Meninggal Dunia, Kapolres Melayat dan Berikan Doa Terbaik
  • Rawat Api Perjuangan dan Persatuan Bangsa, Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri HUT Ke-67 PEPABRI
  • Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Urban Gantarang
  • Ditbinmas Polda Sulsel Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Stakeholder dan Masyarakat di Pangkep
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Personel Sat Reskrim Polres Sidrap Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur di Rijang Pittu
Nasional

Personel Sat Reskrim Polres Sidrap Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur di Rijang Pittu

Arieawan AryaBy Arieawan AryaApril 28, 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

SIDRAP SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———-   Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Jumat 26 april 2024 sekitar pukul 22:00 Wita di Jl.A.Sulolipu, Kel.Rijang Pittu, Kec.Maritenggae Kab.Sidrap

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, 4 Pelaku tersebut yaitu Andi Muh. Fiqri Pacoweri (20 Tahun), Arga Wirdiyanto (26 Tahun), Muh. Syaiful (26), dan Agung Reski Anugerah (22 Tahun).

Menurut Kasat Reskrim, Berdasarkan pemeriksaan dari Penyidik, Korban jelaskan bahwa awalnya korban bersama ke empat temannya yakni Agus, Rere dan Jefri sedang mengendarai Motor dari arah barat dan bertujuan untuk pergi makan di warung penjual nasi kuning.

“Pada saat itu juga saudara Atoe datang sementara mengendarai mobil yang berada dibelakang korban, selanjutnya pada saat korban belok ke jalan Andi Haseng Kelurahan Pangkajene kecamatan Maritengngae, Ato mengejar korban dan pada saat itu Ato meneriaki korban dengan kata kata Magai Melokoga Mewaka yang artinya Kenapa Mau Melawan Saya”, Ujarnya.

Pada saat itu korban memberhentikan motornya dan pada saat itu juga saudara Atoe juga memberhentikan mobil yang dikendarainya, selanjutnya saudara Atoe menghampiri korban dan mengatakan kenapa kamu mau lawan saya dan pada saat itu korban menjawab Idi Sah yang artinya terserah kita.

“Setelah itu korban melihat saudara Atoe menghubungi temanya agar datang ketempat tersebut. Sehingga dari itu tidak lama kemudian datang beberapa teman dari saudara Atoe sekitar 10 (sepuluh) Orang dengan mennggunakan motor dan setibanya disana langsung melakukan pengeroyokan terhadap diri korban yang dimulai oleh Atoe sendiri dan di ikuti oleh beberapa temanya”, Jelas Kasat.

“Kempat pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diterbitkan surat perintah penahanan dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun penjara “, Terang Kasat.

 

 

 

 

 

Laporan : (**/red/wisnu) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Rawat Api Perjuangan dan Persatuan Bangsa, Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri HUT Ke-67 PEPABRI

September 17, 2026 Nasional
Nasional

Barabarayya Kembali Diguncang Tawuran Antar Warga, Kodim 1408/Makassar Kerahkan 50 Personel Bubarkan Massa

September 17, 2026 Nasional
Nasional

Ketum PMB Sulsel Hasbullah Hadiri Pelantikan Wakil Komandan dan Staf Menwa Wolter Mongisidi

September 13, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,806

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta

By Muh. IlhamSeptember 18, 202643

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta GerbangIndonesiaTimur.com. News. PANGKEP — Kebakaran…

Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep

September 17, 2026

Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan

September 17, 2026

Polres Bulukumba Berduka, Satu Personel Meninggal Dunia, Kapolres Melayat dan Berikan Doa Terbaik

September 17, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kebakaran di Segeri Hanguskan Rumah Panggung, Kerugian Capai Rp215 Juta

September 18, 2026

Dirbinmas Polda Sulsel Beri Motivasi Anak Yatim dan Penghafal Al-Qur’an di Pangkep

September 17, 2026

Kasi Humas Polres Pangkep Jenguk Wartawan Korban Kecelakaan, Bawa Pesan Semangat dan Doa Kesembuhan

September 17, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,505

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,244

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,806
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.