Pengungkapan Dan Penangkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Oleh Resmob Polres Bulukumba.
BULUKUMBA SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – – Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. 29 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Palopo dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi .Hingga akhirnya pada Hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, anggota Resmob Polres Bulukumba yg dipimpin oleh DANTIM RESMOB POLRES BULUKUMBA AIPTU USMAN bersama dengan personil Polsek Bonto Bahari telah mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta BB hasil curian.
Adapun TKP Lingk Subba Kel. Benjala Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira Pukul 03.00 wita.Jl. Poros Bira Kel. Sapolohe Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba, pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Sekitar pukul 03.00 Wita
Adapun korban J BINTI S,41 Tahun warga Lingk. Subba Kel. Benjala Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba.Y H 32 Tahun warga Lingk. Pasaraya Lama Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba.
Adapun 2 orang terduga pelaku berinisial S H ALIAS I BIN U, 18 thn warga Dusun Lembang Desa Salemba Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba dan A A P BIN A SY J,18 Tahun, Warga Dusun Turungeng Desa Lonrong Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba. Serta Barang bukti 2 hp yang berhasil diamankan 1 (satu) unit hp merk REALME C11 WARNA BIRU dan 1 (satu) unit hp OPPO A5 2020 WARNA PUTIH serta 1(Satu) buah TANG.
Adapun Kronologis Kejadian nya yang pertama benar pada hari tanggal dan bulan tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dimana sekitar pukul 03.00 wita pelaku (dalam lidik) masuk ke kios jualan milik korban melalui pintu samping yang terkunci dengan cara merusak gembok pintu kemudian masuk ke dalam kios dan mengambil tas di atas rak jualan yang berisi uang tunai rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar stnk motor,ktp, atm bank bri,sim motor dan kartu kip,selain itu pelaku juga mengambil rokok surya sebanyak 2 (dua) bungkus rokok sampoerna 5 (lima) bungkus dan pertalite 2 (dua) botol dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum selanjutnya yang kedua benar pada hari sabtu tanggal 5 april 2025 sekitar pukul 03.00 wita dini hari telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berupa 3 (tiga) buah handphone yang di lakukan oleh pelaku (dalam lidik) dengan cara merusak engsel gembok pintu counter handphone milik pelapor/korban, adapun handphone yang di ambil oleh pelaku yaitu 1 (satu) handphone merek vivo y21s warna biru dengan nomor imei 862194054010051 dan 1 (satu) handphone merek oppo a5 warna putih dengan nomor imei 863901042206792 serta 1 (satu) handphone merek realme warna biru dengan nomor imei tidak diketahui, selain itu pelaku juga mengambil uang sejumlah rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam lemari kaca tempat menyimpan handphone, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 orang yang mencurigakan hendak membobol sebuah kios yg berada di jl poros bira kab.Bulukumba sehingga anggota langsung menuju ke sasaran dan setibanya disana anggota gabungan bersama-bersama dengan masyarakat langsung mendatangi 2 (dua) orang tersebut namun keduanya mengetahui keberadaan anggota dan keduanya langsung melarikan diri namun anggota berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku yg diketahui bernama Lel. S H ALIAS I BIN U kemudian terduga pelaku dibawa ke polsek bontobahari guna interogasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan,
Dari keterangan Lel.S H ALIAS I BIN U bahwa benar ia bersama seorang rekannya a.n Lel.A A P BIN A S J, telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah kec.Bontobahari , kemudian anggota langsung melakukan pengembangan mencari rekan dari terduga pelaku dan alhasil anggota gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian lainnya tanpa adanya perlawanan, kemudian anggota juga berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit hp yg merupakan hasil curian dan 1 (satu) buah tang yg digunakan pada saat membobol kios dan konter milik korban. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko resmob polres bulukumba guna interogasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi Kedua terduga pelaku mengakui bahwa benar mereka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa tempat di wilayah kec.Bontobahari dengan cara membobol kios dan konter milik korban dan masuk mengambil barang-barang milik korban.Keduanya pun menerangkan bahwa hasil BB dari curian nya yg di dalam kios telah habis digunakan untuk kebutuhan hari-hari, sedangkan untuk BB hp yg diambil dalam konter telah di gadai di daerah ujung loe yg mana uang hasil gadainya tersebut juga telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
Tindak lanjut dari kepolisian dalam kasus ini adalah mengamankan pelaku.dan mengamankan BB.
Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Polsek Bonto Bahari Guna Pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

