Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat
BARRU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM- – –Tim Resmob Polres Barru berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.Upaya penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. Jumat 2 Mei 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Barru dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan dilakukan dengan cara intensif dengan mengumpulkan bukti dan informasi bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di Desa Wuasa Kec. Lore Utara Kab. Poso Prov. Sulteng, tim Resmob bersama personil Polsek Lore Utara Polres Poso telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
Adapun korban berinisial B,50 Tahun, Pekebun, warga Garongkong Desa Lempang Kec. Tanete Riaja Kab. Barru pelaku berinisial sedangkan B Alias B Bin R, 48 Tahun.Pekebun warga Garongkong Desa Lempang Kec. Tanete Riaja Kab. Barru.

Adapun barang bukti 1 Buah Gagang Cangkul yang terbuat dari kayu berwarna kuning kecoklatan. Sedangkan kronologis kejadiannya pada hari kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 17.35 wita, bertempat di Garongkong Desa Lempang Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru telah terjadi Penganiayaan terhadap diri korban lelaki B yg dilakukan oleh Pelaku Lelaki B Alias B dengan cara pelaku memukul korban dengan menggunakan gagang cangkul pada betis sebelah kiri korban yg mengakibatkan patah pada bagian betis sebelah kiri kemudian memukul pada bagian kepala, yg membuat korban dirawat di RSU Lapatarai Barru.
Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan setelah keberadaan pelaku diketahui yang sedang berada di Kab. Poso, tim Resmob pun berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lore Utara Polres Poso kemudian bergerak dan melakukan penangkapan. Terduga pelaku diamankan di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Wuasa Kec. Lore Utara Kab. Poso Prov. Sulteng.
Adapun hasil interogasi Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku Lel. B bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban hingga menyebabkan korban patah tulang. Adapun caranya yaitu terduga pelaku yang sedang membersihkan bagian depan halaman rumahnya menggunakan sebuah cangkul dan Korban melintas di depan rumahnya kemudian terduga pelaku memukul korban menggunakan gagang cangkul tersebut dan mengenai betis kiri bagian depan sehingga menyebabkan tulang keringnya patah. Lalu korban terjatuh dan terduga pelaku memukul tangan kanan korban menggunakan gagang cangkul tersebut. Sebab sehingga terduga pelaku melakukan tindakan tersebut yaitu apabila korban ingin pergi ke kebunnya dan melalui samping rumah terduga pelaku, korban sering meludah ke halaman rumahnya dan sering membicarakan ke tetangganya bahwa korban tidak takut dengan terduga pelaku. Luka yang dialami korban Patah tulang kering betis sebelah kiri.
Adapun modus dari pelaku Kesalahpahaman. Sedangkan antara terduga pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Adapun 1 (satu) buah cangkul yang digunakan oleh terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanete Riaja.
Adapun saat ini Pelaku diamankan di Polsek Tanete Riaja guna dilakukan proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Laporan diPublish By YA

