Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Juni 9, 2026

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026

Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas
  • Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru
  • Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!
  • Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi
  • Dedikasi Tanpa Batas, Enam Personel Polres Barru Terima Penghargaan Kapolres
  • Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polres Maros Tetap Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.
  • Peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan Menyisakan Duka Mendalam Dan Keresahan Warga Sekitar.
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Pelayanan Rumah Sakit RSUD tidak memuaskan terhadap pasien Jamsostek
Peristiwa

Pelayanan Rumah Sakit RSUD tidak memuaskan terhadap pasien Jamsostek

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 24, 2022Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KABUPATEN BOGOR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi ,Kabupaten Bogor , Jawa Barat, dinilai masih kurang tanggap untuk memberikan pelayanan pada pasien

Contoh nya di Seruni ruangan 2.11, lantai  3.Akibatnya pasien yang mengalami sakit mi’um / pendarahan terkadang pasien merasakan nyeri yang luar biasa hal ini di alami oleh pasien yang bernama IN(36)

Sejak in berobat datang ke Ciawi kontrol ke poli kandungan pada Senin 22.8.22 yang sudah di jadwalkan dokter ,in berangkat bersama suami untuk cek up ke RSUD Ciawi sesampai disana mengambil kartu antrian untuk cek ke poli kandungan sesampai lantai 2 in mengalami pusing dengan keadaan darah mengucur ke celana lalu in disuruh ke IGD sesampai disana in hanya di suruh tiduran di kasur pasien nunggu mendingan pusingnya tidak mendapatkan pelayanan dengan obat agar pendarahannya berhenti ketika tidak di beri obat akhirnya in kembali ke klinik poli lantai 2 ,

Mmberikan berkas pada suster menunggu 30 menit akhir nya di berikan berkas yang di arahkan oleh suster ke laboratorium ketika sampai di laboratorium suami mengambil obat di farmasi pada pukul 16:00 ternyata sudah tutup dan akhirnya suami in kembali ke laboratorium menunggu hasil ,

Selanjutnya ketika mendapatkan hasil laboratorium in bersama suami kembali ke IGD poli guna minta tindakan penanganan pendarahan yang hingga perutnya sakit dan pusing lalu in di beri pelayanan di infus sekalian menunggu room yang kosong, salah satu perawat meminta agar suami in ke bank darah ternyata darah tersebut belum datang dari PMI

Sementara sehabis dari bank darah ternyata kita mendapatkan room seruni jam 17: 45 sesampai room seruni kamar 2.11 suami tanda tangan untuk pengambilan darah pada jam 18 :45

Ketika hari Selasa 23.8.22 suami ke farmasi guna mengambil obat ternyata pelayan farmasi mengatakan bahwa obat tersebut sudah tidak bisa di ambil karna sudah lewat tgl dan pengambilan sesuai tgl “lalu suami in berkata masa lewat sehari gak bisa di ambil ,saya perlu obat ini untuk menghentikan pendarahan,tetapi suster mengatakan gak bisa ,lain kali ajah kalau berobat lagi di ambil obatnya.

hal ini sudah jelas bahwa pelayanan rumah sakit menolak memberikan tindakan memberikan obat pada pasien dan seharusnya pasien mendapat kelas 1 malah di berikan kelas dua .

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta

Setelah tiga hari di rawat dokter menyampaikan pada in bahwa hari ini pulang ,seling 30 puluh menit ,suami dari in bertanya kepada suster ” sus ini istri saya suruh pulang apakah mendapatkan obat berhenti pendarahan” Lalu suster menjawab resep yang kemarin mana ,biar saya minta ternyata alesannya habis obat tersebut dan surat pun di ganti resep untuk beli obat di luar ,…lalu kalau beli di luar kita bisa tapi ini maksudnya apa suratnya di ganti resep beli di luar ,hal ini melihatkan bahwa suster mengganti surat resep dokter agar beli di luar.

Ketika di temui awak media Bapak memed .MB.S.H mengatakan”, Ada sanksi bagi pihak rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan atau menolak pelayan medis pada pasien

ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:

Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, RS wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya seseorang yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya. Apabila RS melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif berupa (Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit) teguran; teguran tertulis; atau denda dan pencabutan izin Rumah Sakit. Selanjutnya Dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Merujuk pada Pasal 17 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang antara lain juga menegaskan bahwa setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

“Mirisnya ketika disuruh pulang pasien masing keadaan pusing dan suster pun bilang nanti kita telp OB biar di anter keluar ternyata ,pembicaraan perawat tidak meyakinkan pasien hingga pasien berjalan dan di bopong oleh suami.
hingga naik mobil pun in masih keadaan pusing seketika turun dari angkot in muntah muntah dengan kepala pusing.

Ketika di konfirmasi Via whatsaap pihak RSUD tidak memberikan tanggapan

Harapan kami pada departemen kesehatan dan menteri kesehatan agar bisa memberikan evaluasi terhadap tindakan mau pun pelayanan terhadap RSUD Ciawi .

Laporan : (Tim /Red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Peristiwa

Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi

Juni 8, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Kuasa Hukum MH Menakar Keadilan di Balik Jeruji, Pertanyakan Alasan Polrestabes Belum Menahan Terduga Pelaku Pembunuhan

Mei 30, 2026 Peristiwa
Peristiwa

Menagih Janji di Balik Tembok “Tambua Village”: Saat Hunian Impian Menjadi Petaka Banjir

Mei 25, 2026 Peristiwa
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,202

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,708

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,461
Don't Miss
Berita

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

By Nur GITJuni 9, 20263

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM—- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian…

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026

Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!

Juni 8, 2026

Peristiwa Pembunuhan Tragis di Desa Sudirman Tanralili Maros Diduga Motifnya Dendam Pribadi

Juni 8, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Festival B2SA 2026, Upaya Kotabaru Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Juni 9, 2026

Pastikan Segera Rampung, Pangdam XIV/Hasanuddin Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP Balang Baru

Juni 8, 2026

Kini Hadir Adira Expo di Takalar: Solusi Cerdas Penuhi Kebutuhan Keluarga Anda!

Juni 8, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,482

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,202

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,708
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.