KALTIM GERBANG INDINESIA TIMUR NEWS.COM ——– Eksploitasi tambang batubara ilegal di kawasan Kampung Jawa, Sanga Sanga, terlihat jelas dari tumpukan batubara yang menggunung. Dalam video yang dilaporkan warga, terlihat sebuah alat berat ekskavator sedang beroperasi mengeruk tumpukan batubara yang tampak seperti tebing.
Kegiatan ini berlokasi dekat dengan pemukiman warga, yang mengakibatkan keretakan pada beberapa rumah dan menimbulkan keluhan tentang polusi udara.
Menurut informasi dari warga setempat, kawasan konsesi tambang ilegal tersebut dikelola oleh salah satu tokoh masyarakat lokal,. Tambang ini dinyatakan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan tidak layak berproduksi karena mempertimbangkan keselamatan warga setempat. Selain itu, izin IOP pertambangan mereka telah berakhir.
Moch Fadhly Rifardi Putra, Ketua Bidang Industri dan Ketenagakerjaan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), mengungkapkan keprihatinan dan berencana mengusut aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Setelah kami telusuri tambang ilegal itu ternyata Lahan Salah satu perusahaan di Kaltim yang diketahui Izinnya telah di Cabut. Dan Tambang batu bara yang notabennya ilegal dan meresahkan masyarakat sekitar, Tidak hanya Melanggar soal Perizinan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tetapi juga Telah Melanggar Aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter, dan masuk dalam Kawasan pasilitas Pendidikan dan rumah ibadah, yang sangat menyedihkan”. Ujar Fadhly.
Fadhly juga Mempertanyakan, dimana Peran Pemerintah dan Aparat Kepolisian, dalam Penegakan Hukum, Membiarkan Eksploitasi ilegal terus berlansung yang seperti ini, dikarenakan selain dari pada Meresahkan Masyarakat, ini juga Merugikan Negara. Karena kawasan Kampung Jawa merupakan objek vital negara, di mana masih terdapat banyak sumur pompa minyak yang aktif, yang akan mengancam nyawa dan menimbulkan risiko berbahaya, kata Fadly pada haru Kamis, (31/10/2024).
Pertambangan ilegal ini perlu dihentikan secara kolektif, dan mereka berkomitmen untuk terus mengawasi hingga penutupan tambang tersebut.“oleh sebab itu pertambangan ilegal ini harus di hentikan dengan secara bersama sama, maka Kami akan terus mengawal sampai ditutupnya tambang ilegal tersebut”.(*)
Maka dengan ini kami Meminta :
1.Aparat Kepolisian Republik Indonesia terkhusunya POLDA KALTIM untuk sigap cepat dalam mengusut Eksploitasi Tambang Ilegal tersebut.
2.Mendesak pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terus membisu melihat warganya berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.
Laporan tim redaksi : Nd

