Miris Warga Parangmata Kec Galesong Kab Takalar Kehilangan Hak Bansos Setelah Cerai Hidup Dengan Suami, Padahal Mereka Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
GALESONG SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———-
Salah Seorang warga di dusun Ballaparang Desa Parangmata kehilangan hak Bantuan BLT, BPNT, PKH, bahkan parahnya terlebih Kartu Indonesia Sehat (KIS) di non aktifkan sejak 5 tahun silam, setelah pisah cerai hidup dari suami, Sabtu 17 / April /.2025.
Menurut Ibu Satriani Slsebelum kami bercerai dengan suami,” saya mendapatkan bantuan PKH, untuk anak sekolah SD, SMP Namu sekarang saya sudah bercerai dengan suami.” Mantan suami sudah mengurus kk baru, dan dalam DTKS cuma ada nama mantan suami sementara saya dan anak kami Kehilangan Hak, ujar ibu 2 Orang anak
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern,
masih ada warga yang menyimpan cerita pilu tentang kehidupan dibawah garis kemiskinan,” Salah Seorang warga di dusun
Ballaparang Desa Parangmata, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan
Hidup dalam keterbatasan, Ibu Satriani sapaan akrabnya bersama Dua Orang anaknya, untuk menbesarkan dan menyekolahkan mereka berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan, Menjual Sayur Sayuran,” dan harus dengan melawan waktu, berangkat dari Jam 4 dinihari, untuk membeli sayur, dan pulang jam 11, siang, ujar’nya dengan senyum dipaksakan

Menyadari bahwa bantuan sering kali hanya mengalir ke daerah yang lebih terlihat oleh mata masyarakat yang jauh hidupnya lebih layak ketimbang warga hidupnya melarat
Program pemerintah penerima manfaat adalah mereka yang tidak tercover dalam batuan BLT BBM oleh pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam penanganan dampak inflasi agar bisa membantu masyarakat rentan secara keseluruhan
Begitupun bantuan dana untuk program rumah tidak layak huni ditujukan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan rakyat yang kurang mampu, jadi harus tepat sasaran. Penyalahgunaan dana program, agar tidak menimbulkan keresahan warga
Bantuan dana RLTH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, khususnya untuk warga tidak mampu. Bantuan dana itu disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda)

Adapun pemberian bantuan diberikan dengan kriteria warga yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, meski merupakan program Kementerian PUPR, bansos bedah rumah untuk warga kurang mampu yang diberikan itu harus berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial (Kemensos
Satriani hidup dirumah peninggalan orang tuanya yang sederhana, dengan dinding seng bekas dan anyaman bambu (Gamacca) dan atap yang mulai bocor, menjadi saksi bisu dalam kehidupannya
Satriani berharap agar pemerintah tidak tebang pilih terhadap warga penerimah manfaat, dan tidak tepat sasaran, agar bisa kembali mendapatkan rasking.serta bantuan bedah rumah, karena kondisi rumahnya yang saat ini, sangat memprihatikan, utamanya bagian dinding bagian belakang.
Laporan dipukblis redaksi

