GALESONG SULAWESI SELATAN.GERBANG.INDONESIA TIMUR.NEWS.COM ——— Pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar terkait dengan Kepala Desa Tamalate menciptakan gejolak di tengah masyarakat, di mana kesannya sangat, ngawur, dan ada nuansa kekuasaan politik yang sengaja dihembuskan menjadi sorotan utama, ” Ironisnya lagi, pasal.yang diterapkan oleh penyidik polda sulsel pasal 167, ayat 1. khup.pidana namun yang dicantumkan dalam.pemberitaan media online, yaitu pasal.187.ayat 1. khup pidana, kesannya sengaja untuk menipu publik dan masyarakat
Dalam konteks ini, kadis Dinsos Andi Rijal sangat menciderai, dinamika antara aparatur pemerintah dan masyarakat, sebagaimana pernyataan tersebut dapat mempengaruhi hubungan antara Kekuasaan politik,
Dan menjadi dua sisi mata uang; disatu sisi ia dapat digunakan untuk memperkuat kepemimpinan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,
Akan tetapi di sisi lain, Ia telah Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kecenderungan untuk memainkan isu politik dalam pernyataan resmi, yang disampaikan melalui media online, yang diungkapkan oleh Kadis Dinsos Bahwa :
simak pernyataan Dinsos dibawah
👇
“Andi Rijal Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Takalar mengatakan saat ini telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kepala Desa Takalar dari pihak Kepolisian beberapa waktu lalu” dari sikap pernyataan.inilah solah olah, Dia Menerimah surat tembusan dari pihak penyidik Polda SulSel,
Namun Sangat berbeda yang.disampaikan, Oleh penyidik polda SulSel, pada saat dikorfinasi Penyidik Polda membantah pernyataan.kadis dinsos Andi Rijal, bahwasannya kami.tidak pernah memberi surat tembusan penetepan kedinsos, kami.hanya memberi tembusan kepihak kejaksaan.Kabagwassidik.Diskrimum.Polda SulSel, dengan pihak terlapor Huzein SE serta pihak yang.melaporkan yakni. H.Muh Yasin.Mangung, jadi nggak ada tembusan ke Dinsos, Ujar pihak penyidik polda sulsel
Ungkapan.ini.menimbulkan persepsi negatif bagi publik, terutama jika penjelasan yang disampaikan tidak transparan atau mengandung kepentingan.Masyarakat yang berhak untuk menuntut kejelasan dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil, terlepas dari jabatan apapun yang diemban individu terkait.
Dari pernyataan.sikap Dinsos Andi Rijal sangat jelas ada kekuasaan politik yang sengaja dihembuskan,” untuk menjatuhkan tahtah kedudukan Kepala Desa Tamalate yang diutarakan dibeberapa media
Simak dibawah ungkapan seorang Dinsos
👇
“Ya benar, Kepala Desa Tamalate memang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel,” ucap Andi Rijal.
Andi Rijal menambahkan setelah adanya penetapan tersangka Kepala Desa Tamalate, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemda Takalar untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan tersangka dari Ditreskrimum Polda Sulsel
Seharusnya dinsos mengambil.langkah-langkah positif untuk mengedukasi publik dan membangun komunikasi yang efektif antar instansi pemerintahan dan masyarakat sangatlah vital. Hal ini guna memastikan bahwa setiap pernyataan dan tindakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,
Bukan justru menjadi alat untuk mengejar kepentingan politik yang sempit.yang dapat merugikan integritas seseorang dan menjaga jarak dari permainan politik yang dapat merugikan kepercayaan publik, serta dapat menjaga komunikasi yang terbangun untuk menjadikan sebagai saluran yang dari berbagai kemajuan masyarakat di Kabupaten Takalar, dan.menjamin bahwa setiap Kepala Desa, termasuk Kades Tamalate, dapat menjalankan tugas mereka tanpa tekanan politik yang tidak seharusnya.
mirisnya lagi dengan adanya bahasa seorang H.Muh Yasin.Mangung, ( BIAR BERAPA UANGKU.HABIS, ASAL BISA DITANGKAP KEPALA DESA HUZEIN.)
yang menjadi pertanyaan !? ” Apakah pantas bahasa seseorang yang terbilang sebagai salah satu tokoh masyarakat yang terpandang mengunakan.kekuasaannya.
dengan.uang untuk.mengintimidasi
Yang lebih.parahnya juga dengan adanya penyampaian.lisan yang dilontarkan.seseorang, bahwa dalam.bahasanya itu,” Sampaikan.Kepala Desa tidak usah mengambil pengacara lebih.baik makan saja uangmu.karena, pengacara H.Muh Yasin Mangung, pengacara hebat,
Dari.hasil.penelusuran.tim investigasi media ini, sangat mustahil, seseorang yang yang tidak bersalah bisa dijadikan sebagai tersangka, letak kesalahannya Apa dan dimana,? dasar tindak penyerobotannya juga Apa, ! ?
Apakah bisa dikatakan penyerobotan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tamalate Huzein.setelah mengklaim kelebihan sisa tanahnya, dari luas TIGA BELAS RIBU, EMPAT PULUH DUA METER (1,3,042M) sementara yang dijual cuma SEPULUH RIBUH METER PERSEGI (10 ribu M) persegi, berarti ada kelebihan sisa tanah tersebut seluas TIGA RIBUH EMPAT PULUH DUA METER PERSEGI ( 3,042 M)
Di papan bicara yang dicopok oleh pihak oknum polda sulsel sangat jelas ukurannya, begitupun yang tertera dikwintasi pembelian, yang ditulis tangan oleh kepala desa tamalate sendiri, dan itupun harganya belum lunas seutuhnya diberikan sesuai dengan kesepakatan.
Mustahil juga kalau seorang pembeli beralasan bahwa kwintasi tersebut hilang karena dari kwintasi itu yang seharusnya dijadikan.acuan dasar pembuatan AJB, selain dari pecehan sertifikat yang diterbitkan.pertama, untuk.tolak.ukur, yang sebenarnya
Dan Kejelasan hukumnya disini siapa yang menyerobot Kepala Desa Tamalate atau, H.Muh Yasin Mangung,
Cara Cara ini sangat pantas dan seringkali dilakukan oleh seorang mafia tanah, merampas hak warga dengan.membeli.tidak wajar, lalu disengketakan dengan akal akalan.menghilangkan bukti bukti
agar menghambat proses hukum.
Sebelum.berita ini diterbitkan.oleh tim awak media sudah mencoba untuk menkomfrimasi Kadis Dinsos melalui panggilan.dan.pesan Wathsaap, namun tidak ada tanggapan.
Laporan tim redaksi : Arya