Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
  • Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan
  • Operasi Patuh Pallawa 2026 Segera Digelar! Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Serentak se-Sulsel
  • Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa
  • GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
  • Anniversary Ke-4 Tena Susah Community Meriah, Pererat Persaudaraan Antar-Komunitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Mengusir Wartawan dari Acara Negara: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi Lokal
Sorotan

Mengusir Wartawan dari Acara Negara: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi Lokal

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJanuari 6, 2026Tidak ada komentar43 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mengusir Wartawan dari Acara Negara: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi Lokal

PANGKEP SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Firman Kolleng, S.H.Praktisi Hukum angkat suara terkait Peristiwa pengusiran wartawan dalam acara pelantikan pejabat eselon II di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tidak boleh dipandang sebagai kesalahpahaman teknis semata. Dari perspektif hukum, kejadian tersebut merupakan indikasi serius pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik, yang berpotensi mencederai demokrasi di tingkat lokal.

Dalam negara hukum yang demokratis, pers tidak dapat diposisikan sebagai tamu yang boleh hadir atau tidak berdasarkan selera kekuasaan. Pers adalah instrumen konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol, edukasi, dan informasi bagi masyarakat.

Pers Memiliki Hak, Bukan Sekadar Izin

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pelantikan pejabat publik merupakan kegiatan resmi negara yang menggunakan fasilitas negara dan menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi siapa pun—baik ASN, aparat keamanan, maupun pejabat pemerintah—untuk melarang atau membatasi kerja jurnalistik dalam kegiatan tersebut.

Dalih seperti “tidak memiliki undangan”, “menunggu rilis humas”, atau “atas perintah atasan” bukan alasan pembenar menurut hukum.

Menghalangi Kerja Pers Berpotensi Tindak Pidana

UU Pers tidak hanya mengatur etika, tetapi juga sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Frasa “setiap orang” dalam ketentuan ini mencakup aparatur negara tanpa kecuali. Artinya, status jabatan tidak memberikan kekebalan hukum ketika seseorang terbukti menghalangi kerja pers secara melawan hukum.

Jika pengusiran wartawan dilakukan secara sadar dan sistematis, maka secara hukum perbuatan tersebut memenuhi unsur delik pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Pers.

Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Selain melanggar UU Pers, tindakan pembatasan akses wartawan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelantikan pejabat eselon II merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat karena menyangkut:

Pengisian jabatan publik,

Penyelenggaraan pemerintahan,

Dampak langsung terhadap pelayanan publik.

Mengarahkan wartawan hanya untuk menerima rilis resmi dari humas merupakan bentuk pembatasan sepihak atas hak publik, sekaligus mereduksi fungsi pers menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Bahaya Abuse of Power dan Preseden Buruk

Jika praktik pembatasan pers ini dibiarkan, maka akan terbentuk preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Aparatur negara akan merasa memiliki kewenangan untuk memilih informasi apa yang boleh dan tidak boleh diketahui publik.

Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini berbahaya karena mengarah pada abuse of power dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi pemerintahan.

Penutup

Kasus pengusiran wartawan di Pangkep harus menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemahaman terhadap hukum pers dan keterbukaan informasi wajib dimiliki oleh seluruh pejabat negara, bukan hanya dituntut dari masyarakat dan insan pers.

Sebagai praktisi hukum, saya menegaskan bahwa menghalangi kerja pers bukan hanya pelanggaran etika, tetapi perbuatan melawan hukum. Negara hukum tidak boleh takut pada kamera, catatan, dan pertanyaan wartawan.

Mengusir wartawan berarti menutup hak rakyat untuk tahu—dan itu adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi.

 

 

 

Laporan dipublish tim red (*”/ M.Y.T.) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Manuver Aksi Ugal-ugalan’ Sopir PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan ‘ Picu Kecurigaan Mengangkut ‘ BBM Ilegal, APH Ditantang Bertindak !

Oktober 22, 2026 Sorotan
Sorotan

Ahli Waris Sabri Bostam Blokade 24 Jam Lahan, Proyek Nasional GOR Sudiang, Tuntut Kejelasan Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar

Oktober 4, 2026 Sorotan
Sorotan

APAK–GRH Kembali Gelar Aksi di Kejari Makassar, Ishadul Desak Ketua KONI Ismail Segera Diperiksa

September 30, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

By Muh. IlhamOktober 22, 20263

Festival Literasi Pangkep 2026 Resmi Ditutup, H. Asriadi Ajak Masyarakat Terus Menghidupkan Budaya Literasi GerbangIndonesiaTimur.News.com.…

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026

Operasi Patuh Pallawa 2026 Segera Digelar! Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Serentak se-Sulsel

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.