Langkah Paling Tepat, Dan
Berani di Ruang Sidang Bupati Gowa Meninggalkan Pansus Hak Angket
GOWA SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Dalam koridor politik yang panas, setiap langkah kaki memiliki bahasa. Ketika Bupati Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya diajukan pertanyaan secara kolektif lalu dijawab secara tertulis tidak dipenuhi pansus . Dasar yang dikemukakan tim hukum” memutuskan untuk bangkit dari kursinya dan meninggalkan ruang sidang Pansus Hak Angket, ia tidak sekadar berjalan keluar pintu. Ia sedang mengirimkan sinyal politik yang tajam, sebuah pernyataan tanpa kata yang memicu diskursus panjang di ruang publik.
Sebuah Langkah Taktis, Bukan Lari dari Masalah
Banyak yang melabeli aksi “walk-out” sebagai bentuk sikap defensif. Namun, jika kita membedah konteksnya, langkah Bupati Gowa tersebut dapat dibaca sebagai sebuah langkah taktis yang terukur. Dalam politik, sebuah forum inquiry atau hak angket sering kali menjadi panggung di mana batas antara pencarian kebenaran dan panggung sandiwara (political theater) menjadi kabur.
Ketika sang Bupati memilih untuk meninggalkan ruangan, ia sedang menarik garis tegas, bahwa ia tidak bersedia menjadi aktor dalam drama yang ia anggap telah keluar dari koridor prosedur hukum atau tata tertib yang semestinya. Langkah ini adalah bentuk penegasan otoritas; sebuah sikap bahwa dirinya tunduk pada proses hukum yang benar, namun menolak untuk diinterogasi dalam format yang ia anggap berpotensi bias atau politis
Praktisi hukum Ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal SH,MH memaparkan Bahwa langkah Bupati Gowa, Langkah Yang Paling Tepat,Berani Meninggalkan Ruang Sidang Pansus Hak Angket
Ada Dasar Hukum Bupati Meninggalkan Sidang
-Pasal 128 UU No. 1 Tahun 2024: Anggota DPR/DPRD boleh bertanya lisan/tertulis, dan pihak yang dimintai keterangan juga berhak menjawab lisan maupun tertulis.
-Keberatan lain: pertanyaan dinilai menyimpang dari objek hak angket (kebijakan daerah) ke ranah pribadi/keluarga, serta perlakuan yang dianggap tidak setara dengan saksi lain .
Namun ada batasan penting:
-Mekanisme tata tertib sidang adalah kewenangan pimpinan rapat DPRD/Pansus, kecuali melanggar hak konstitusional atau aturan perundang-undangan.
-Putusan MK No.26/PUU-XVI/2018: DPRD tidak bisa memaksa kehadiran paksa polisi, tapi tetap bisa melanjutkan proses tanpa kehadiran pihak terkait.
-Kehadiran Bupati bukan syarat mutlak Pansus menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
Menurut ketua tombak keadilan Haji Syamsul Rijal SH.,MH. Bahwa ini sudah Jalan Tepat yang Bisa Ditempuh Kedua Pihak, Bagi Pemerintah Daerah / Bupati

1. Sampaikan Keberatan Secara Tertulis
-Kirim surat resmi ke Pansus/DPRD Gowa jelaskan alasan walk out, lampirkan dasar hukum dan bukti pelanggaran prosedur/tata tertib.
-Tetap serahkan jawaban tertulis lengkap sesuai materi objek angket sebagai bentuk itikad baik.
2. Ajukan Keberatan Prosedural
-Minta Rapat Paripurna DPRD menilai apakah proses sidang Pansus sudah sesuai Tata Tertib DPRD Gowa dan UU No.17/2014 tentang MD3.
-Jika tetap dipaksakan, bisa gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar meminta pembatalan proses yang cacat prosedur.
3. Pisahkan Ranah Pemeriksaan
-Tegaskan hanya menjawab hal yang berkaitan dengan kebijakan daerah (sesuai Pasal 159 UU No.23/2014), menolak pertanyaan ranah pribadi tanpa dasar dugaan pelanggaran .
Bagi Pansus / DPRD Kabupaten Gowa
1. Lengkapi Prosedur Pemanggilan
-Sesuai aturan DPRD Gowa, kirimkan 3 kali surat panggilan resmi secara berturut-turut jika belum hadir, catat ketidakhadiran dalam berita acara.
-Tetap buka ruang klarifikasi tertulis sebagai alternatif jawaban.
2. Lanjutkan Proses Tanpa Kehadiran Bupati
– Tetap himpun bukti, dokumen, dan keterangan saksi lain; susun kesimpulan dan rekomendasi kebijakan/kewenangan sesuai aturan.
-Jangan masukkan kesimpulan yang merugikan hanya karena tidak hadir—tetap berbasis bukti sah.
3. Jaga Batas Kewenangan
-Fokus pada kebijakan daerah yang strategis/diduga melanggar aturan (Pasal 159 UU 23/2014), tidak mencampuri ranah pribadi tanpa dasar hukum .
Jika Terjadi Dugaan Pelanggaran Berat
-Kejaksaan Negeri Gowa: Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari salah satu pihak.
-Bawasda Sulsel / Gubernur Sulsel: Minta evaluasi dan pengawasan pelaksanaan hak angket serta tata tertib DPRD.
-Mahkamah Agung / PTUN: Jika ada sengketa kewenangan yang tidak terselesaikan secara internal.
Catatan Penting
-Hak angket adalah kewenangan konstitusional DPRD untukn mengawasi kebijakan daerah, bukan untuk menghakimi secara pidana .
-Ketidakhadiran atau walk out bukan otomatis dianggap mengakui kesalahan, namun menjadi catatan dalam laporan akhir Pansus.
-Kedua lembaga tetap wajib menjaga prinsip saling menghormati, transparan, dan berdasar aturan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa.
Meninggalkan ruang sidang adalah bentuk komunikasi politik yang sangat efektif” Dengan keluar dari ruangan, Bupati Gowa secara tidak langsung menantang legitimasi pansus tersebut. Ia memindahkan fokus perdebatan dari “apa yang salah dengan pemerintahannya
“Apakah proses pansus ini sah dan objektif?” Ini adalah manuver klasik untuk mengambil alih narasi (controlling the narrative). Dalam dunia di mana persepsi sering kali lebih kuat daripada realitas, langkah ini adalah cara Bupati untuk tetap memegang kendali atas citra politiknya.
,Aksi meninggalkan sidang ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, pendukungnya akan melihat ini sebagai keberanian seorang pemimpin yang membela harga diri institusinya. Di sisi lain, para pengkritik akan menafsirkan ini sebagai bentuk ketidaksiapan untuk terbuka dan transparan.
Namun, terlepas dari pro dan kontra, peristiwa ini menjadi cermin bagi demokrasi kita di tingkat daerah. Bahwa komunikasi politik tidak selalu harus dilakukan lewat pidato panjang atau konferensi pers. Kadang, langkah kaki yang tenang saat meninggalkan ruangan yang riuh justru menjadi pesan yang paling lantang.
Kesimpulan
Langkah Bupati Gowa meninggalkan sidang bukan sekadar soal pergi dari sebuah ruangan. Itu adalah pernyataan bahwa dalam sebuah hubungan antara eksekutif dan legislatif, terdapat batas-batas etika dan prosedur yang harus dijaga. Bagi sang Bupati, ketika batas itu dirasa telah dilampaui, maka tidak ada lagi alasan untuk duduk di kursi yang sama.
Di panggung politik Gowa, langkah tersebut akan tercatat sebagai salah satu momen di mana seorang pemimpin memilih untuk “berjalan pergi” daripada terjebak dalam arus yang ia anggap tidak lagi konstruktif. Sebuah langkah berani, yang entah akan membuahkan dukungan atau kecaman, namun jelas telah berhasil mengguncang meja pansus yang sedang panas panasnya.
Laporan dipublish tim red : Arya

