Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di indikasi Ada Jalinan Oknum Pihak Yang Bermain Dengan Residivis Modus Penipuan Dan Penggelapan Roda Dua

Mei 18, 2025

10 Tahun Bangunan RSUD Stagen Mangkrak Akhirnya Dilanjutkan Diawal Kepemimpinan Bupati Kotabaru

Mei 17, 2025

Miris Warga Parangmata Kec Galesong Kab Takalar Kehilangan Hak Bansos Setelah Cerai Hidup Dengan Suami, Padahal Mereka Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Mei 17, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Di indikasi Ada Jalinan Oknum Pihak Yang Bermain Dengan Residivis Modus Penipuan Dan Penggelapan Roda Dua
  • 10 Tahun Bangunan RSUD Stagen Mangkrak Akhirnya Dilanjutkan Diawal Kepemimpinan Bupati Kotabaru
  • Miris Warga Parangmata Kec Galesong Kab Takalar Kehilangan Hak Bansos Setelah Cerai Hidup Dengan Suami, Padahal Mereka Hidup di Bawah Garis Kemiskinan
  • Koramil 06 Mamajang ,Tripika,Tv Hafayu Gelar Sabtu Bersih dan Makan Bersama Anak Panti Asuhan
  • IWABRI BO Kotabaru Rayakan HUT ke-25 Bentuk Dukungan Demi Kemajuan BRI
  • Kasat Lantas Polres Bulukumba, Cek BB Bukti Temuan Hasil Curanmor Barang Bukti Hasi Laka
  • Kakor Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Drs M.H Ritonga M.Si membuka kegiatan Rakernis Korsabhara Baharkam Polri, diDepok
  • Mentan RI Apresiasi Dukungan Polri Terhadap Program Pangan Nasional Gagasan Presiden RI
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 Orang Tersangka.
Berita

Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 Orang Tersangka.

By Maret 16, 2021Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Pekanbaru- Jajaran Polda Riau telah memproses sembilan orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi dibeberapa wilayah di Provinsi Riau, sepanjang tahun 2021. Luas lahan yang terbakar atas perbuatan pelaku 25,75 hektar.

Kesembilan pelaku itu, Zul kasus Kabupaten Meranti, Edo kasus di Kabupaten Kampar, Mas kasus di Indragiri Hilir (Inhil), Sur kasus di Pelalawan, Mis, San, Yun kasus di Bengkalis dan Pet, Fik kasus di Kota Dumai.

GySaat ini, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli. Adapun saksi ahli yaitu, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr (Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor), Ir. Amrizal (Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Prov. Riau).

Dr. Basuki Wasis ( Ahli Kerusakan Lingkungan IPB ), Yahya T Sebastian S.Hut, Msi (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi), ELVI S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi) , Albano Amral (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi), Adam Sopyan S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi).

Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni Kebakaran Hutan dan lahan yang terjadi dikelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap Penyidikan.

Motif Para tersangka membakar lahan adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan.

Juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.

Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar)

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  1. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) “Saya berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat doorstop media pada acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau, Selasa pagi (16/3/2021).

Kapolda menegaskan, Polri bersama TNI dan satgas karhutla SIAP di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. Namun, dirinya juga mengingatkan srmua pihak bahwa karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak.

“Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau,” tegas Kapolda.

Lapiran AR Anhar Rosal

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

    Berita Lainnya:

    Berita

    Koramil 06 Mamajang ,Tripika,Tv Hafayu Gelar Sabtu Bersih dan Makan Bersama Anak Panti Asuhan

    Mei 17, 2025 Berita
    Berita

    Menyikapi Kasus Kades Tamalate, Yang di Tersangkahkan Oleh Polda SulSel, Terkait Laporan Penyerobatan Tanah, Putusan Pengadilan Tidak Memenuhi Syarat Formil

    Mei 16, 2025 Berita
    Berita

    Kantor Desa Tamalate Giat Lakukan Penyuluhan Pencegahan Anti Korupsi

    Mei 15, 2025 Berita
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

    Mei 28, 20224,389

    Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

    Maret 20, 20251,438

    Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

    Desember 29, 20231,105

    Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

    Februari 28, 20251,032
    Don't Miss
    Peristiwa

    Di indikasi Ada Jalinan Oknum Pihak Yang Bermain Dengan Residivis Modus Penipuan Dan Penggelapan Roda Dua

    By Arya Jurnalis GITMei 18, 20252

    Di indikasi Ada Jalinan Oknum Pihak Yang Bermain Dengan Residivis Modus Penipuan Dan Penggelapan Roda…

    10 Tahun Bangunan RSUD Stagen Mangkrak Akhirnya Dilanjutkan Diawal Kepemimpinan Bupati Kotabaru

    Mei 17, 2025

    Miris Warga Parangmata Kec Galesong Kab Takalar Kehilangan Hak Bansos Setelah Cerai Hidup Dengan Suami, Padahal Mereka Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

    Mei 17, 2025

    Koramil 06 Mamajang ,Tripika,Tv Hafayu Gelar Sabtu Bersih dan Makan Bersama Anak Panti Asuhan

    Mei 17, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    About Us
    About Us

    Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: info@example.com
    Contact: +1-320-0123-451

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Di indikasi Ada Jalinan Oknum Pihak Yang Bermain Dengan Residivis Modus Penipuan Dan Penggelapan Roda Dua

    Mei 18, 2025

    10 Tahun Bangunan RSUD Stagen Mangkrak Akhirnya Dilanjutkan Diawal Kepemimpinan Bupati Kotabaru

    Mei 17, 2025

    Miris Warga Parangmata Kec Galesong Kab Takalar Kehilangan Hak Bansos Setelah Cerai Hidup Dengan Suami, Padahal Mereka Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

    Mei 17, 2025
    Most Popular

    Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

    Mei 28, 20224,389

    Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

    Maret 20, 20251,438

    Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

    Desember 29, 20231,105
    © 2025 Media GIT | By WEBPro.
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Media Siber
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.