MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBABG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– rabu 03-8-2022. Ahli waris mempertegas bahwa sertifikat hak guna usaha ( HGU ) milik pemerintah provinsi sulsel dan pemerintah kota makasar telah resmi dibatalkan oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap ( incra ) sesuai dengan amar putusan perdata yg mana hak kepemilikan harus dikembalikan kpd pemilik yg sebenarnya ( sah ), ungkap syafri, Spd dg.ngero ketua DPC LAKI kab, jeneponto yg juga mantan staf ahli anggota DPR/MPR RI Komisi VII Dari H.Muchtar tompo kr.sibali yg diberi kuasa utk mengawal dan menjaga lahan tersebut, yg terletak dikecamatan manggala kota makasar
Perkara ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap ke dzoliman bagi kami selaku ahli waris dari H.fachruddin dg.romo yg sering disapa karaeng romo. Dan persoalan ini bergulir sejak tahun 1974 sampai 2017 yg putusan tersebut membatalkan sertifikat HGU Atas kepemilikan pemerintah pemprov sulsel, tandasnya
Berdasarkan,
1. Putusan No.49/G/TUN
/1993
2. Putusan No.20/BDG/
TUN/1994.
3. Putusan No.111/K/
TUN/1995.
4. Putusan pengadilan
Tata usaha negara ujung pandang No.57/G/TUN/1996.
5. PUTUSAN PT TUN. Ujung pandang tgl 26 juni 1997 jo.No.58/B/TUN/1997.
6. PUTUSAN PT. TUN.Ujung pandang tgl,14 januari 1998 jo.
7. Putusan mahkamah Agung RI.NO173/K/TUN/1998 Tanggal 22 september 1999 jo.
8. Putusan peninjauan kembali ( PK ) mahkamah AGUNG RI. No.66/PK/TUN/2000 Tanggal 11 juni 2004.

9. Surat Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat RI, Nomor PW/05553/DPR RI/III/2017 Tanggal 27 maret 2017.
10. Akta jual beli pada Notaris sistke limowa SH, Dengan nomor Akta masing”
No.105/IV/1974 tanggal 26 april 1974.
No.309/XII/1974, Tanggal 31 Desember 1974.
Buka tabir kebenaran akan hak ahli waris yg sebenarnya, sebab tdk ada satu pihak apapun akan kebal hukum dan harus patuh terhadap putusan yg dikeluarkan oleh lembaga negara yaitu pengadilan ucap Muh.Arsyad rendrawan SH,MH Selaku kuasa hukum dari ahli waris H.fachruddin dg.romo.
Dan sy pertegas sejak tahun 1965 lahan tersebut di beli dari Hasyim dg.Manappa ke H.fachruddin dg.romo selaku pembeli, sesuai dengan bukti surat keterangan dan penyerahan kuasa jual beli atas tanah seluas 62 Ha, verponding HGU no.7 berkas erfpact No.12 Akta pendaftaran tanah (Kehakiman) tgl,8 november 1948 No.365 yg berada dikampung manggala lingkungan karuwisi ketjamatan panakukang Dati II GOWA ujar muh, Arsyad rendrawan SH MH yg biasa disapa karaeng sitaba.(**)

