LUWU SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———Keputusan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Adi Rahman alias Bapak Fandi bin Darusman atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satu apresiasi datang dari Sulaiman, CFLE, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH-CCI).Belopa, 31 Agustus 2024
Sulaiman, yang akrab disapa Sul, menyatakan penghargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Luwu dan mengapresiasi upaya Kapolres Luwu beserta jajarannya dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku merupakan keputusan yang tepat dan sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan. “Hukuman ini diharapkan dapat menjadi contoh tegas bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.
Sul juga menekankan bahwa putusan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. “Selain itu, keputusan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa,” tambah Sul.
Kronologi Kejahatan dan Keputusan Pengadilan
Kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Adi Rahman terjadi pada 12 Februari 2024 di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Adi Rahman terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap korban, Nurul Adelia Saputri, di dalam mobil.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa pada 29 Agustus 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Harwansah, S.H., M.H., Wahyu Hidayat, S.H., dan Imam Setyawan, S.H., menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Keputusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Harapan Keadilan untuk Korban

Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghormati hukum yang berlaku, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang melanggar hukum. “Kita harus terus mendukung penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kebenaran, demi terciptanya keadilan bagi semua,” tutup Sul.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan diharapkan mampu memberikan efek jera serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Laporan tim redaksi (**/Arya)

