MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ———Sejumlah rekan sejawat Almarhum pengacara Rudi S Gani, yang ditembak oleh OTK, di rumah Kediaman Istrinya di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa malam 31 Desember 2024 saat detik-detik malam pergantian tahun
Sebelum’nya Korban diberitakan tertembak pada hari itu, selasa, Almarhum yang berprofesi sebagai pengacara, masih sempat beracara lewat Online, dipengadilan Negri Watampone, dihari yang sama di Jam waktu yang berbeda, Malam Naas itu terjadi saat korban Usai santap makan bersama keluarga,
Korban Rudi, sebelumnya masih duduk santai diteras, usai makan malam bersama keluarganya, sambil menunggu waktu malam pergantian tahun, tiba tiba didatangi oleh orang yang tidak dikenal, dengan mengacungkan senjata api, yang belum diketahui jenisnya

Menurut warga saksi mata, yang melihat minibus berhenti depan rumah korban, salah seorang diantaranya turun mendekat kearah arah korban, selang beberapa waktu terdengar suara tembakan sebanyak dua kali
Bersamaan dengan itupula, korban ditemukan tergeletak dengan luka bersimbah darah, Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan yang digunakan
Ketua LBH Tombak Keadilan Syamsul Rijal S.H.,M.H, geram dan mengecam atas tindakan tersebut yang tidak terpuji, dan tidak manusiawi,

Sejumlah rekan seprofesi korban menggelar pertemuan untuk meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan mendesak untuk menggerakkan anggota kepolisian agar melakukan penangkapan kepada pelaku penembakan segera di tangkap untuk mempertanggung jawab perbuatannya
Atas musibah inseden ini, yang secara sengaja menghilangkan nyawa korban, dan berharap agar pihak oknum berwajib, lebih serius untuk mengungkap pelaku dan motif dibalik penembakan misterius ini,

Lanjutnya,” Indonesia adalah negara yang menjunjung nilai norma hukum dan mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM), Yang diatur dalam, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, Pancasila Sila kedua Pancasila menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama di depan hukum.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Pelanggaran HAM dapat berupa penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, penghilangan paksa, dan penahanan sembarangan.
Laporan tim red ( **/Arya )

