Ketua LBH. Tombak Keadialan.H. Syamsul Rijal. S.H., M.H., C.Mk, Sebagai Advokat Tetap Menjaga Marwa Dengan Cara Mentaati Kode Etik Advokat.
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL ——- Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) adalah pedoman utama yang mengatur perilaku advokat di Indonesia, disusun oleh Komite Kerja Advokat Indonesia dan disetujui oleh tujuh organisasi profesi advokat, serta didasarkan pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut adalah ringkasan isinya: Senin 23 Februari 2026.
Isi Utama Kode Etik Advokat Indonesia
Kepribadian Advokat: Advokat harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, dan menjunjung tinggi hukum, UUD 1945, serta sumpah jabatan. Ia boleh menolak perkara yang tidak sesuai dengan keahlian atau hati nuraninya, tetapi tidak boleh menolak klien karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, keyakinan politik, atau status sosial. Advokat juga tidak boleh menjadikan imbalan materi sebagai tujuan utama, harus memelihara solidaritas sesama rekan sejawat, dan tidak boleh berpraktik saat memegang jabatan negara.
Hubungan dengan Klien: Advokat harus mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara perdata, tidak boleh menyesatkan klien atau menjamin kemenangan perkara. Honorarium harus ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan klien, dan perkara pro bono harus ditangani dengan perhatian yang sama seperti perkara berbayar. Rahasia klien wajib dijaga bahkan setelah hubungan profesional berakhir, dan advokat harus mengundurkan diri jika timbul konflik kepentingan.

Hubungan dengan Teman Sejawat dan Advokat Asing: Hubungan antaradvokat harus dilandasi saling menghormati dan menghargai. Dilarang menggunakan kata-kata tidak sopan, menarik klien dari rekan sejawat, atau menyebarkan keberatan melalui media massa. Advokat asing yang berpraktik di Indonesia juga harus mematuhi KEAI.
Cara Bertindak dalam Menangani Perkara: Advokat harus berperilaku profesional di pengadilan, tidak boleh mengajari atau mempengaruhi saksi lawan, dan harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pihak yang tidak mampu. Pernyataan yang disampaikan dalam sidang memiliki imunitas hukum sepanjang proporsional dan dalam rangka pembelaan.
Ketentuan Lain: Dilarang memasang iklan berlebihan atau mencari publisitas melalui media massa untuk menarik perhatian. Kantor advokat tidak boleh ditempatkan di lokasi yang merendahkan martabat profesi, dan orang yang bukan advokat tidak boleh dicantumkan sebagai advokat di papan nama kantor. Advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera tidak boleh menangani perkara di pengadilan tempat ia terakhir bekerja selama tiga tahun.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap KEAI akan diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, dengan sanksi berjenjang mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari profesi dan pencabutan keanggotaan organisasi.H. Syamsul Rijal. S.H., M.H., C.Mk,
Laporan dipublish tim redaksi : Arya
