Ketika Jempol Menjadi Jerat Hukum di Era Media Sosial
MAKASSAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– (Opini) – Media sosial telah menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Setiap orang kini dapat berbicara kepada publik dengan satu sentuhan layar. Namun, kebebasan ini diikuti oleh resiko hukum yang tidak selalu dipahami. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai batas yang mengatur dinamika komunikasi digital, sekaligus mengingatkan bahwa ruang virtual tetap berada dalam jangkauan hukum.
Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE adalah ketentuan yang paling sering disorot. Pasal 27 mengatur pencemaran nama baik serta pelanggaran kesusilaan; Pasal 28 menyasar penyebaran hoaks, hasutan, dan isu SARA; sementara Pasal 29 terkait ancaman kekerasan melalui sistem elektronik. Ketiga pasal tersebut menunjukkan bahwa unggahan digital bukan sekadar ekspresi, tetapi juga potensi tindakan hukum.
Fenomena “unggah dulu, pikir kemudian” sering kali memicu masalah. Banyak kasus muncul dari status emosional, komentar spontan, atau penyebaran informasi tanpa verifikasi. Setiap unggahan memiliki jejak digital yang dapat ditelusuri. Dalam konteks hukum, jejak tersebut dapat berubah menjadi alat bukti. Bahkan candaan yang dianggap ringan bisa berubah menjadi laporan, ketika dinilai merugikan atau meresahkan pihak tertentu.
Provokasi dan penghasutan di media sosial pun tidak selalu muncul dalam bentuk ajakan terbuka. Ia bisa hadir lewat insinuasi, potongan informasi yang dipelintir, atau narasi yang sengaja mengarahkan publik pada kesimpulan tertentu. Ketika unggahan seperti ini memicu keresahan atau merusak reputasi seseorang, tindakan hukum sering kali menjadi lanjutan yang tak terhindarkan.
Kasus yang menimpa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi contoh nyata bagaimana dinamika media sosial dapat mengubah isu internal menjadi polemik nasional. Dalam waktu singkat, berbagai narasi, klaim, dan opini yang belum terverifikasi menyebar luas, membentuk persepsi publik sebelum penjelasan resmi diberikan. Pada situasi seperti ini, potensi pelanggaran UU ITE dapat muncul. Ketika informasi disebarkan tanpa bukti kuat dan merusak reputasi seseorang atau institusi, Pasal 27 tentang pencemaran nama baik menjadi relevan. Jika penyebaran informasi tersebut menimbulkan kegaduhan dan mempengaruhi ketertiban publik, Pasal 28 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran juga mulai mengintip.

Media sosial sering berfungsi sebagai “ruang pengadilan publik” yang mengadili seseorang sebelum proses hukum berjalan. Pada kasus UNM, tekanan opini digital bahkan mempengaruhi langkah administratif, termasuk penonaktifan sementara, meskipun proses klarifikasi belum sepenuhnya tuntas. Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk persepsi dan tekanan publik terhadap institusi negara.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang nalar dan bukti ilmiah justru ikut rentan ketika dihantam informasi digital yang tidak terkelola. Reputasi akademisi yang dibangun bertahun-tahun dapat terganggu oleh satu unggahan viral yang belum tentu akurat. Di sinilah pentingnya kehati-hatian bermedia sosial, baik bagi masyarakat umum maupun civitas akademika.
UU ITE bukan hadir untuk membungkam kebebasan berekspresi, tetapi untuk memastikan kebebasan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab. Dalam arus informasi yang bergerak cepat, verifikasi dan etika komunikasi menjadi kebutuhan mendesak. Kasus yang menimpa Rektor UNM adalah pengingat bahwa satu unggahan dapat membawa konsekuensi luas sosial, administratif, maupun hukum.
Keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepatuhan pada aturan menjadi kunci menjaga ruang digital tetap sehat. Di era ketika jempol dapat menentukan arah opini publik, kehati-hatian adalah bentuk perlindungan terbaik bagi setiap pengguna media sosial.
Laporan : Nindar

