Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

PMKRI Makassar dan PMKRI Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku “Stand Strong” Karya Nick Vujicic

Agustus 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde
  • Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde
  • PMKRI Makassar dan PMKRI Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku “Stand Strong” Karya Nick Vujicic
  • Bupati Pangkep Resmi Potong Pita Jembatan Garuda Merah Putih di Kelurahan Kassi, Bagian dari Peluncuran Serentak Nasional
  • Mahasiswa KKNT-Literasi Gelombang 116 Unhas Gelar Kunjungan Literasi di Taman Baca Desa Balangtanaya
  • Bhakti Sosial Oikumene Polda Sulsel Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
  • Mahasiswa KKN-116 Tematik Inovasi Desa Bangun Website Profil Kelurahan Salomallori, Dorong Digitalisasi Informasi Publik
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Kepala UPT SPF Layang Bertingkat Diduga Abaikan Aturan Perjual Belikan Seragam Batik dimasa PPBD
Kesehatan

Kepala UPT SPF Layang Bertingkat Diduga Abaikan Aturan Perjual Belikan Seragam Batik dimasa PPBD

Arieawan AryaBy Arieawan AryaAgustus 2, 2025Tidak ada komentar44 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Kepala UPT SPF Layang Bertingkat Diduga Abaikan Aturan Perjual Belikan Seragam Batik dimasa PPBD.

MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM — — Kepala UPT SPF Layang Bertingkat Bontoala Diduga Abaikan Aturan, Terlibat Penjualan Seragam Berkedok Konveksi

Satuan Pendidikan Formal (SPF) Layang Bertingkat Bontoala tengah menjadi sorotan publik. Kepala UPT tersebut diduga kuat telah mengabaikan aturan yang berlaku dengan terlibat dalam praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa, dengan menggunakan alibi adanya kerja sama dengan pihak konveksi.

Informasi yang dihimpun Menyebutkan bahwa praktik penjualan seragam ini disinyalir telah berlangsung dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Dalam banyak kasus, sekolah atau oknum di dalamnya sering dilarang keras untuk melakukan penjualan beli seragam secara langsung, apalagi jika praktik tersebut bersifat memaksa atau mengikat siswa untuk membeli dari satu sumber

Kepala UPT SPF Layang Bertingkat Bontoala ini memang tidak mengindahkan aturan yang ada tentang larangan sekolah menjual belikan seragam.

Modus operandinya, mereka menggunakan alibi telah bekerja sama dengan konveksi tertentu, padahal ujung-ujungnya ini jadi keuntungan pribadi atau kelompok, ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Praktik semacam ini, jika terbukti benar, jelas melanggar berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Dinas Pendidikan Provinsi/Kota. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta berbagai surat edaran terkait, secara tegas melarang sekolah untuk memfasilitasi atau menjual seragam yang dapat memberatkan orang tua siswa.

Tujuan regulasi ini adalah untuk mencegah praktik pungutan pembohong dan memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memilih tempat pembelian seragam.

Dampak dari dugaan pelanggaran ini sangat dirasakan oleh orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi biaya. Pembelian seragam yang “diarahankan” dari pihak sekolah, apalagi dengan harga yang mungkin lebih tinggi dari pasaran, tentu menambah beban finansial yang seharusnya bisa dipilih untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Masyarakat dan pegiat pendidikan mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan kepada Kepala UPT SPF Layang Bertingkat Bontoala, mulai dari teguran hingga tindakan administratif yang lebih serius, guna menegakkan integritas dunia pendidikan dan memastikan bahwa aturan dipatuhi oleh semua pihak.

Kasus ini menjadi mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik di lingkungan sekolah agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pengajaran resmi dan mencari keuntungan pribadi dari kebutuhan dasar pendidikan siswa.

Aturan yang melarang sekolah menjual atribut dan seragam sekolah diatur dalam beberapa peraturan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

(Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022. PP Nomor 17 Tahun 2010, pasal 181 dan 198, melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjual seragam atau bahan seragam. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, pasal 12, menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap tahun jika seragam lama masih layak pakai.

Larangan penjualan seragam, kata Dwi, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Bahkan, ucap Dwi, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Laporan dipublish tim : redaksi 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Kesehatan

Di duga Oknum Pegawai PDAM Gowa Memalsukan Tanda Tangan Orang Lain Sebagai Penerima Uang

Agustus 13, 2026 Kesehatan
Kesehatan

Tampil Memukau dengan Kostum Merah, Tim Gerak Jalan Indah Kecamatan Labakkang Siap Berikan Penampilan Terbaik

Agustus 12, 2026 Kesehatan
Kesehatan

Mahasiswa KKN Unhas Gelar Edukasi Pencegahan Stunting di Desa Anabannae

Agustus 8, 2026 Kesehatan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,232

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,780

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
INFO DESA

Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde

By Arieawan AryaAgustus 14, 20262

Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde GERBANG…

Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

PMKRI Makassar dan PMKRI Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku “Stand Strong” Karya Nick Vujicic

Agustus 14, 2026

Bupati Pangkep Resmi Potong Pita Jembatan Garuda Merah Putih di Kelurahan Kassi, Bagian dari Peluncuran Serentak Nasional

Agustus 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Mahasiswa KKN Unhas Optimalisasi Website Resmi sebagai Media Publikasi dan Promosi Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

Mahasiswa KKN T116.Melalui Pengembangan Media Informasi Desa Sebagai Sarana Promosi Berbagai Potensi Yang di Miliki Desa Bonto Cinde

Agustus 14, 2026

PMKRI Makassar dan PMKRI Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku “Stand Strong” Karya Nick Vujicic

Agustus 14, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,232

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,780
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.