Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
  • PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO
  • Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global
  • Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi
  • PMII – SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Unjuk Rasa Menyampaikan Aspirasi Berbagai Persoalan Nasional Dan Daerah.
  • LSM Luar Daerah Nyaris Bentrok dengan Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom
  • Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Irwinsyah Sempat Divonis Sebagai Pengedar Akhirnya Bernapas Lega Mendengar Putusan PT Banjarmasin
Nasional

Irwinsyah Sempat Divonis Sebagai Pengedar Akhirnya Bernapas Lega Mendengar Putusan PT Banjarmasin

Arieawan AryaBy Arieawan AryaFebruari 5, 2025Tidak ada komentar538 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KOTABARU KAL-SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM——- Team Hukum BASA Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.), dikenal sebagai Tim yang memiliki kegigihan dalam memberikan pendampingan hukum, kali ini kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas perkara banding yang ditanganinya.

Keberhasilan kali ini terlihat ketika Tim Hukum BASA mendampingi Irwinsyah seorang warga Desa Hilir selaku Terdakwa yang di Tuntut dan di Vonis bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan sebagaimana Putusan nomor 217/Pid.Sus/2024/PN Ktb tanggal 19 Desember 2024.

Atas Ketok Palu Hakim Isdaryanto, S.H., M.H., Masmur Kaban, S.H., Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim yang Mengadilinya, Irwinsyah yang di Vonis bersalah dengan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengaku hanya sebagai korban dari penyalahguna narkoba dan merasa sangat tidak mendapatkan Keadilan.

Irwinsyah melalui keluarganya meminta pembelaan dengan Team Hukum BASA Rekan, dan pada tanggal 23 Desember 2024 di Lapas Kotabaru, diwakili Adv. Djupri Effendi, S.H., Wahid Hasyim, S.H., Ansori, S.H. dan M. Hafidz Halim, S.H. ia menyerahkan kuasa untuk banding.

Setelah mempelajari berkas Perkara (inzage), team BASA menemukan fakta fakta yang terungkap di persidangan, serta setelah menganalisa alat bukti juga barang bukti Team Hukum BASA meyakini perkara Irwinsyah adalah murni korban dari penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya team Hukum menyatakan banding dan menyerahkan memori banding untuk di uji kembali di peradilan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Pada tanggal 04 Februari 2025 hasil Bandingin membuahkan hasil, Putusan Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin merubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru sebagaimana Putusan nomor 30/PID.SUS/2025/PT BJM, dimana semula Irwinsyah divonis bersalah sebagai pengedar namun vonis telah dirubah menjadi korban penyalahguna sebagaimana Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Irwinsyah akhirnya merasa mendapatkan keadilan dengan Vonis 2 tahun Penjara.

Menerima kabar terbaru, Irwinsyah merasa lega dan sedikit berbahagia atas keadilan yang di berikan Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin.

“Klien kami ini murni korban penyalahguna narkoba, mengapa demikian karena ia menyuruh temannya meminta belikan narkoba satu paket, temannya yang tidak kunjung datang membuat Irwinsyah penasaran dan kemudian mencari temannya, ditemui Irwinsyah ternyata temannya telah ditangkap terlebih dahulu, sial bagi Irwinsyah saat ia mau mengambil motor yang dipakai temannya yang ternyata telah di tangkap terlebih dahulu oleh polisi, ia pun harus berurusan dengan polisi karena terdapat bukti chatingan untuk minta belikan sabu kepada temannya, akhirnya ia ditangkap juga,” ucap Ansori pada awak media.

Pada saat Tim Hukum BASA menerima kuasa dan mempelajari berkas, Tim Hukum BASA yakin bahwa Irwinsyah benar mendapatkan diskriminasi Hukum.

Tim Hukum Basa langsung ajukan Banding, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam pertimbangannya juga sependapat dengan pendapat Tim BASA sebagaimana memo banding.

“Kami sangat bersyukur dan puas keadilan bisa kami perjuangkan lagi dimana pasalnya dakwaan berubah dan pidana hukuman terhadap irwinsyah juga berubah turun jadi 2 tahun,” tutur Ansori.

Moh. Arief Safe’i, S.H. menambahkan, bahwa masih banyak yang seperti Irwinsyah didalam penjara, mereka tidak mendapatkan keadilan, bahkan jarang mendapatkan pembelaan, hukuman yang harusnya mereka terima sebagai korban penyalahguna malah di paksakan untuk menjalani hukuman sebagai pengedar.

Dengan tegas menyampaikan bahwa Team Hukum BASA Rekan hadir membela agar menerima vonis yang adil sesuai dengan batas kesalahan terdakwa, dan bahkan Tim Hukum BASA selama membela yang benar benar tidak bersalah.

“Jika Jaksa Penuntut Umum banding nantinya, maka kami akan siap kontra memori kasasi untuk memperjuangkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah tepat dan sesuai,” tutup Arief.

 

Laporan tim red: Awad

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026 Nasional
Nasional

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026 Nasional
Nasional

Dinas Pertanian Sulsel Gelar Bimtek Pengendalian Hama di Desa Kassiloe, Tingkatkan Pengetahuan Petani Menuju Panen Berkualitas

Juni 24, 2026 Nasional
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Nasional

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

By Arieawan AryaJuni 26, 20265

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi…

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026

Gelombang Suara Massa, di Maros Tergabung, Dari Aliansi AKAR Turun ke Jalan Mengawal Reformasi

Juni 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Kapolres Pangkep Sambangi Petani Gula Aren Cair di Balocci, Apresiasi Inovasi Konversi Nira Aren Menjadi Produk Bernilai Ekonomi

Juni 26, 2026

PENGUMUMAN PENEMUAN BARANG HILANG SEBUAH HP MERK OPPO

Juni 25, 2026

Perkuat Fondasi Moral,Ideologi dan Keimanan kepada Tuhan Yang maha Esa Bintaljarahdam XIII/Merdeka Bekali Prajurit Hadapi Tantangan Global

Juni 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,740
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.