MAKASSAR SUL SEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —– Diberitakan sebelumnya dimana salah seorang anggota Provost Polres Bantaeng, menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga membuat Bripka Abdul Rais harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu dan menjalani operasi kaki sebelah kanan karena mengalami patah tulang.
Peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada Jum’at 03 Juni 2022 dini hari, berawal saat rombongan motor gede (Moge) melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi di area Jl. Sam Ratulangi – Jl. Pahlawan Bantaeng dan salah seorang pengemudi moge tersebut menyenggol kendaraan yang dikemudikan Bripka Abdul Rais.
Dari penampakan kendaraan Moge tersebut, terlihat nomor polisi atau Tanda Nomor Ke daraan Bermotor (TNKB) sepeda motor yang digunakan motor tersebut berplat B (alamat Jakarta) B 3909 UCH dengan merek ke daraan BMW warna hitam.
Apalagi, hingga saat ini diduga kuat pemilik Moge belum menyerahkan atau memperlihatkan surat-surat resmi seperti STNK maupun BPKB sebagai keabsahan kendaraan bermotor yang teregistrasi oleh kepolisian.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal mengatakan, saat ini semua kendaraan jenis apapun termasuk Moge, wajib dilengkapi surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB. Ucap kepada awak media saat dikonfirmasi.
Demikian halnya Ketua Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Sulsel Dr. yang berupaya dikonfirmasi terkait insiden ini juga belum bisa memberi komentar meski telah dilayangkan klarifikasi melalui Via Whatsappnya. (RED)