GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM BULUKUMBA SULAWESI SELATAN ——- Kasat Lantas Polres Bulukumba Akp. Jamaluddin paparkan mekanisme persyaratan kesehatan rohani oleh Lembaga atau Biro Psikologi dalam pengurusan SIM.
” Pasal 10 persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM dimaksud dalam Pasal 7 huruf C, meliputi kesehatan jasmani dan rohani, sedangkan pasal 12 :
(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek, kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian,” Terang Kasat kepada awak media, Sabtu (29/07/23).

Lanjut kata Jumaluddin, ” (2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. (3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi. Dan yang ke (4) Surat Keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan,” Tutup Kasat.
Perlu diketahui, Bahwa biaya Psikologi itu dari pihak ketiga karena pada dasarnya kenaikan itu hak lembaga Biro Psikologi, mereka yang berhak menaikan atau mengganti tarif Psikologi dan bukan dari pihak Satuan Lalu Lintas.
Laporan Crew Git : (**/WS)

