HUTAN LINDUNG DIDUGA DIBUKA JADI LAHAN KEBUN, JPKP: JANGAN SAMPAI HUTAN NEGARA DIANGGAP TANAH PRIBADI
GerbangIndonesiaTimur.com. News. PANGKEP — Dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung sebagai lahan perkebunan menjadi sorotan. Sejumlah aktivitas pembukaan dan pemanfaatan lahan di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang membuka, untuk kepentingan apa, dan atas dasar izin apa?
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan ini menjadi lebih besar. Jika benar kawasan tersebut berstatus hutan lindung, maka dugaan pembukaan lahan harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai hutan yang seharusnya dilindungi justru perlahan berubah menjadi kebun. Kalau memang ada aktivitas pembukaan kawasan, publik berhak mengetahui siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, dan apa dasar hukumnya,” tegas Azizah selaku ketua JPKP Pangkep.
Menurut Ketua JPKP, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa pemilik atau penggarap lahan. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status dan batas kawasan hutan, riwayat penguasaan lahan, aktivitas pembukaan, hingga legalitas pemanfaatannya.
Ketua JPKP juga meminta instansi terkait turun langsung ke lokasi dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari meja kantor.
“Kalau memang benar hutan lindung, tunjukkan batas kawasannya. Kalau ada izin, periksa izinnya. Kalau tidak ada dasar hukum, tentu harus ada langkah sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil cepat ditertibkan, sementara pembukaan kawasan dalam skala tertentu justru dibiarkan,” lanjutnya.
Ketua JPKP menilai transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran atau perlakuan yang berbeda dalam pengelolaan kawasan hutan.
Apalagi, kerusakan kawasan hutan bukan persoalan yang dampaknya hanya dirasakan hari ini. Hilangnya tutupan vegetasi dapat berpengaruh terhadap tata air, erosi, kondisi tanah, dan keseimbangan ekosistem.
Karena itu, Ketua JPKP mendesak instansi yang berwenang segera melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan objektif. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum yang sah, pihak terkait juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan kepada publik.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta fakta dibuka. Negara harus hadir untuk memastikan hutan lindung tetap menjadi hutan lindung, bukan berubah fungsi tanpa kejelasan,” tegas Azizah.
Ketua JPKP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar status kawasan dan aktivitas di dalamnya dapat diketahui secara terang, berdasarkan data dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Catatan Informasi mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan lindung tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan penjelasan.(*).
