GOWA SULAWESI SELATAN GERBANG INDOESIA TIMUR NEWS.COM ———-Pengunaan kendaraan dinas diatur dalam peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Namun, pada Sabtu dini hari terjadi kasus rudapaksa. Kejadian tersebut di lakukan oleh 3 orang laki-laki yang 2 di antaranya merupakan anak pejabat di Gowa. Mirisnya lagi, perbuatan bejat pelaku dilakukan di atas kendaraan dinas.
Ketua HMI Cabang Gowa Raya menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Gowa.

“Untuk kasus rudapaksa itu, sangat kita sayangkan dan pelaku tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Tetapi yang diperhatikan juga adalah penggunaan kendaraan dinas yg ada di Gowa”, ungkap Nawir (03/03/2024).
“Ini bukan pertama kalinya. Pada 2023 silam, terjadi kasus kecelakaan anak pejabat di Gowa yang menggunakan mobil dinas di luar peruntukannya. Plat aslinya dicopot dan menggganti dengan plat gantung”, tambahnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Setahu saya, kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penggunaan mobil dinas ini perlu dievaluasi oleh Pemda Gowa dan ketegasan pihak terkait lainnya”, Tutup Nawir.
Laporan : Nindar

