Dugaan Pelat Nomor Tak Terdaftar, Publik Desak Ditlantas Polda Sulsel Periksa Kendaraan Oknum Dewas Perusda Makassar
GerbangIndonesiaTimur.com. MAKASSAR — Dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak terdaftar kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) salah satu perusahaan daerah (Perusda) Kota Makassar yang diduga menggunakan kendaraan dengan nomor polisi B 28 CUA.
Berdasarkan penelusuran awal awak media pada Sabtu, 22 Agustus 2026, melalui layanan informasi kendaraan Bapenda Sulsel Mobile, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tersebut disebut tidak ditemukan dalam sistem.
Temuan awal tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kendaraan atau TNKB tersebut melanggar hukum. Status legalitasnya tetap membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Namun, kondisi itu memunculkan pertanyaan publik. Apalagi kendaraan tersebut diduga digunakan oleh seseorang yang memiliki posisi sebagai Dewan Pengawas pada salah satu badan usaha milik daerah Kota Makassar.
Publik mempertanyakan apakah kendaraan dengan nomor polisi yang belum ditemukan dalam sistem informasi tersebut memiliki dokumen dan dasar administrasi yang sah.
«“Kalau masyarakat biasa menggunakan kendaraan dengan nomor polisi yang diduga tidak sesuai atau tidak terdaftar, tentu bisa diperiksa aparat. Jangan sampai ada perlakuan berbeda ketika kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat atau orang yang dekat dengan kekuasaan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Sorotan pun mengarah kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Publik meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan status kendaraan serta legalitas TNKB B 28 CUA.
Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi kendaraan, penggunaan TNKB yang tidak sah, atau pelanggaran ketentuan lalu lintas lainnya, masyarakat mendesak agar proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila nomor polisi tersebut ternyata memiliki dasar administrasi yang sah, atau terdapat perbedaan maupun keterlambatan sinkronisasi data dalam sistem, pihak yang menggunakan kendaraan harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Prinsipnya sederhana: aturan harus berlaku sama bagi setiap warga negara.
Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam terhadap masyarakat biasa, tetapi menjadi lunak ketika menyangkut pejabat, pengurus badan usaha milik daerah, ataupun pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian di wilayah Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, didesak tidak mengabaikan informasi tersebut.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang, melainkan untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai kendaraan dan TNKB B 28 CUA.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Tidak boleh ada kesan seseorang kebal hukum karena jabatan, kedudukan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga menggunakan kendaraan tersebut maupun instansi terkait mengenai status TNKB B 28 CUA.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta penerapan etika jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah TNKB B 28 CUA benar terdaftar dan sah digunakan, atau justru ditemukan persoalan administrasi maupun pelanggaran lainnya?
Jawabannya harus berdasarkan pemeriksaan resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi.
Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga harus disampaikan kepada publik.
Hukum harus berdiri tegak, transparan, dan tidak boleh tebang pilih.
Muh. Ilham Nur
