Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

Agustus 24, 2026

Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan

Agustus 23, 2026

Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan

Agustus 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final
  • Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan
  • Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan
  • Mahasiswi Universitas Hasanuddin Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Tosora
  • Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae
  • Tingkatkan Literasi Kritis Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Program “Cerdas Mengulas Buku” di SDN 14 Inpres Cikoang dan SDN 181 Inpres Pattopakang
  • KKN-T 116 Universitas Hasanuddin Hadirkan Digitalisasi Pencatatan Keuangan Berbasis Spreadsheet di Desa Tosora
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Dugaan Pelat Nomor Tak Terdaftar, Publik Desak Ditlantas Polda Sulsel Periksa Kendaraan Oknum Dewas Perusda Makassar
Berita

Dugaan Pelat Nomor Tak Terdaftar, Publik Desak Ditlantas Polda Sulsel Periksa Kendaraan Oknum Dewas Perusda Makassar

Muh. IlhamBy Muh. IlhamAgustus 22, 2026Tidak ada komentar72 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Dugaan Pelat Nomor Tak Terdaftar, Publik Desak Ditlantas Polda Sulsel Periksa Kendaraan Oknum Dewas Perusda Makassar

GerbangIndonesiaTimur.com. MAKASSAR — Dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak terdaftar kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) salah satu perusahaan daerah (Perusda) Kota Makassar yang diduga menggunakan kendaraan dengan nomor polisi B 28 CUA.

Berdasarkan penelusuran awal awak media pada Sabtu, 22 Agustus 2026, melalui layanan informasi kendaraan Bapenda Sulsel Mobile, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tersebut disebut tidak ditemukan dalam sistem.

Temuan awal tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kendaraan atau TNKB tersebut melanggar hukum. Status legalitasnya tetap membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Namun, kondisi itu memunculkan pertanyaan publik. Apalagi kendaraan tersebut diduga digunakan oleh seseorang yang memiliki posisi sebagai Dewan Pengawas pada salah satu badan usaha milik daerah Kota Makassar.

Publik mempertanyakan apakah kendaraan dengan nomor polisi yang belum ditemukan dalam sistem informasi tersebut memiliki dokumen dan dasar administrasi yang sah.

«“Kalau masyarakat biasa menggunakan kendaraan dengan nomor polisi yang diduga tidak sesuai atau tidak terdaftar, tentu bisa diperiksa aparat. Jangan sampai ada perlakuan berbeda ketika kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat atau orang yang dekat dengan kekuasaan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

Sorotan pun mengarah kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Publik meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan status kendaraan serta legalitas TNKB B 28 CUA.

Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi kendaraan, penggunaan TNKB yang tidak sah, atau pelanggaran ketentuan lalu lintas lainnya, masyarakat mendesak agar proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila nomor polisi tersebut ternyata memiliki dasar administrasi yang sah, atau terdapat perbedaan maupun keterlambatan sinkronisasi data dalam sistem, pihak yang menggunakan kendaraan harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Prinsipnya sederhana: aturan harus berlaku sama bagi setiap warga negara.

Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam terhadap masyarakat biasa, tetapi menjadi lunak ketika menyangkut pejabat, pengurus badan usaha milik daerah, ataupun pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Karena itu, aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian di wilayah Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, didesak tidak mengabaikan informasi tersebut.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang, melainkan untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai kendaraan dan TNKB B 28 CUA.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Tidak boleh ada kesan seseorang kebal hukum karena jabatan, kedudukan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga menggunakan kendaraan tersebut maupun instansi terkait mengenai status TNKB B 28 CUA.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta penerapan etika jurnalistik.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah TNKB B 28 CUA benar terdaftar dan sah digunakan, atau justru ditemukan persoalan administrasi maupun pelanggaran lainnya?

Jawabannya harus berdasarkan pemeriksaan resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi.

Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan. Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga harus disampaikan kepada publik.

Hukum harus berdiri tegak, transparan, dan tidak boleh tebang pilih.

Muh. Ilham Nur

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Muh. Ilham
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

Agustus 24, 2026 Berita
Berita

Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan

Agustus 23, 2026 Berita
Berita

Adhi Bintang Dukung DPRD Bulukumba Kawal HGU PT Lonsum: Jangan Berhenti di Rapat, Harus Ada Kepastian Hukum

Agustus 22, 2026 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

By Muh. IlhamAgustus 24, 20266

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final GerbangIndonesiaTimur.con. SORONG — Dalam…

Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan

Agustus 23, 2026

Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan

Agustus 23, 2026

Mahasiswi Universitas Hasanuddin Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Tosora

Agustus 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

Agustus 24, 2026

Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan

Agustus 23, 2026

Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan

Agustus 23, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.