Disinyalir, Gudang Distributor AC Dalam Kota Berkedok Toko! ? ” Di Jalan Sungai Celendu Makassar
MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Pengaturan gudang di dalam kota mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja, serta peraturan di tingkat daerah seperti Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota yang mengatur batas zona industri dan lokasi pergudangan, serta Perda Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 yang mengharuskan pemindahan gudang ke Kawasan Industri Makassar (KIMA)
Distrubotor AC yang ditengarai sebagai semi pergudangan ditengah perkotaan, yang berkedok toko di antara deretan ruko yang menjual segala kebutuhan, terselip sebuah fenomena yang mulai santer diperbincangkan: keberadaan gudang elektronik yang beroperasi secara “siluman” di balik fasad toko”Sukses Sejuk Mandiri” dijalan Sungai Celendu kota makassar. Kamis 25 September 2025.
Awalnya, sebuah toko dengan label tentu akan menarik perhatian. Siapa yang tidak mendambakan kesuksesan, kesejukan, dan kemandirian? Fasadnya mungkin rapi, beberapa unit pajangan barang elektronik terpajang elegan, dan staf yang ramah siap menyambut. Namun, di balik pintu kaca yang sering tertutup rapat, atau di lorong-lorong belakang yang jarang terjamah pembeli, tersembunyi cerita yang berbeda.
Dari Etalase ke Gudang Penyelundupan atau Pengendalian Kualitas?
Spekulasi mulai bergulir. Mengapa sebuah toko elektronik yang berorientasi pada penjualan ritel membutuhkan gudang yang begitu masif, dan mengapa lokasinya justru berada di jantung kota, bukan di kawasan industri atau pinggiran yang lazim untuk gudang?
Beberapa dugaan mulai mengemuka. Ada yang berbisik tentang praktik potensi penyelundupan barang elektronik dari luar daerah, bahkan luar negeri, yang kemudian dipasarkan melalui jaringan toko-toko “berkedok” ini,
Gudang dalam kota akan memudahkan distribusi cepat tanpa harus melalui proses bea cukai yang ketat di pelabuhan atau bandara. Keberadaan gudang pribadi yang besar memungkinkan penimbunan stok secara masif, sehingga toko-toko ritel tersebut bisa menawarkan harga yang lebih kompetitif, bahkan terkadang jauh di bawah harga pasar normal.

Hal ini tentu akan merugikan toko-toko elektronik legal yang patuh membayar pajak dan mengikuti regulasi.
Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa ini adalah strategi bisnis modern. Bisa jadi, “Sukses Sejuk Mandiri” dan toko-toko sejenisnya hanyalah sebagian kecil dari jaringan distribusi yang lebih besar.
Gudang dalam kota berfungsi sebagai pusat distribusi atau hub logistik untuk melayani kawasan perkotaan dengan lebih efisien. Kesejukan yang menjanjikan bisa merujuk pada stabilitas pasokan, kemudahan akses, dan mungkin juga proses pengembalian barang atau jaminan klaim yang lebih cepat.
Kemandirian yang ditawarkan bisa jadi berarti kemampuan mereka untuk mengatasi permintaan tanpa bergantung pada pihak ketiga.
Perangkap Harga Menggiurkan
,”Namun ternyata berasal dari pasar gelap, atau bahkan klaim palsu yang sulit dilacak,
,”Keberadaan “gudang” di balik toko ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana proses quality control -nya? Apakah barang yang dijual tersebut memang baru dan asli, atau ada kemungkinan barang rekondisi, barang cacat produksi yang “disulap”,
“Sukses Sejuk Mandiri” sendiri seolah menjadi metafora dari apa yang ditawarkan sekaligus”mampu mengakumulasi keuntungan besar, “Sejuk” bagi konsumen yang mendapatkan harga murah, dan “Mandiri” bagi operasional bisnis yang tampaknya berjalan di atas relnya sendiri, terlepas dari regulasi yang mengikat bisnis pada umumnya.
Kemandirian yang berlebihan tanpa akuntabilitas bisa berakhir pada kerugian bagi banyak pihak. Konsumen yang tertipu, pelaku usaha hukum yang dirugikan, dan bahkan potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak yang seharusnya masuk.
Pentingnya Pengawasan dan Literasi Konsumen
Fenomena “gudang elektronik dalam kota” seperti yang disinyalir terjadi pada “Sukses Sejuk Mandiri” ini menjadi pengingat penting. Di satu sisi, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik bisnis yang mencurigakan. Penciptaan gudang-gudang ilegal, penindakan terhadap praktik penyelundupan, dan penegakan peraturan perpajakan harus menjadi prioritas.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga dituntut untuk lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah tergiur oleh harga yang terlalu murah. Selalu periksa legalitas toko, bandingkan harga dengan sumber terpercaya,
Laporan dipublish tim investigasi
