MAKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——— Dari 33 Nama yang tercantum dalam Penetapan Ahli Waris, yang ditetapkan secara SAH, sebagai pemilik lahan saham dengan luas 39,408, dengan no.20013 persil 44 SII, 48 D11, Kohir 235 C1 Yang terletak dikelurahan Batua Kecamatan Manggala Selasa 6 Agustus 2024.
Ahli waris mengungkapkan rasa kecewa’nya terhadap adanya pergantian sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, Makassar, dari sertifikat dengan no 20013 dengan luas objek lahan 39,408 M2 berubah menjadi 23266, dengan luas 26.937 M2, tanpa sepengatahuan para ahli waris dianggap tidak konsisten dan tidak profesional dalam penerbitan sertifikat yang cacat administrasi
Menurut’nya dengan terbitnya sertifikat tersebut sangat menciderai aturan perundang undangan pertanahan Menurut Pasal 66 UU PDP, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Penyerobotan terjadi karena tindak pemalsuan surat.merupakan salah satu tindak pidana yang di atur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. yang menjelaskan lebih lanjut tentang penegakan hukum pidana pemalsuan surat hak atas tanah yang disebabkan karena penyerobotan hak
Disinyalir ada konspirasi dengan oknum mafia tanah secara telah menerbitkan Empat (4) Dokumen Akta Jual beli dalam satu sertifikat yg blm dilakukan penetapan pembagian ahli waris
Lanjutnya Ahli waris, bahwa pengalihan balik nama yang yang dilakukan, Oleh Sdr IR SYAMSUL BAHRI SIRAJUDDIN, merupakan kakak kandung ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN itu sama sekali tidak mendasar, selain cacat formil dan cacat hukum, karena cuma hanya 4 orang ahli waris, tanpa memiliki surat kuasa dlm pengalihan hak sementara dari keseluruhan para ahli waris yang berjumlah 33 Orang
Sampai berita ini diterbitkan belum ada kererangan lebih jelas dari pihak terkait
Laporan tim redaksi :Arya