Dendam Lama Berujung Maut, Pria di Pangkep Tewas Akibat Duel Berdarah di Kampung Erasa
PANGKEP SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——- Suasana malam di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep mendadak mencekam pada Rabu (malam) sekitar pukul 20.00 WITA. Sebuah perkelahian berdarah antara dua warga berujung tragis dengan tewasnya satu orang di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, dalam siaran pers yang disampaikan bersama anggota Reserse Polres Pangkep di halaman Mapolres Pangkep, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku yang diketahui bernama Asdar Dg Tunru (wiraswasta, warga Kampung Pangkalan, Desa Ganting, Kecamatan Labakkang) datang ke sebuah pesta keluarga dan menenggak minuman keras.
“Setelah pulang dari pesta, pelaku menuju ke tugu pertigaan Kampung Erasa untuk mencari dan menunggu korban,” jelas AKP Imran. Tak lama kemudian, korban yang diketahui bernama Hasan Dg Mangka (wiraswasta, warga Kampung Erasa) datang ke lokasi. Keduanya kemudian terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis badik.

Akibat duel tersebut, baik pelaku maupun korban mengalami luka serius. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, sedangkan pelaku hingga kini masih menjalani perawatan medis. Dari hasil penyelidikan awal, motif perkelahian diduga dipicu dendam lama, di mana dua tahun sebelumnya ponakan pelaku sempat ditampar oleh korban.
“Kasus ini masih kami dalami. Hingga saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa dan tim Reskrim masih terus bekerja di lapangan,” tambah Kasi Humas Polres Pangkep.
Untuk sementara, pihak kepolisian menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Pangkep saat ini juga melakukan langkah antisipatif di lokasi kejadian guna mencegah terjadinya aksi balas dendam atau hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak keluarga.
Laporan tim redaksi (Thiar)

