Dampak putusan eksekusi di Nilai Tanpa Pertimbangan Aspek Kemanusiaan Yang Berpotensi Melanggar Hak-Hak Dasar Warga Negara
TAKALAR GALESONG SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Proses putusan eksekusi lahan dan rumah warga di Dusun Bontotanga, Desa Tamalate Galesong Utara, menuai kritik tajam dan dianggap gegabah oleh berbagai pihak. Penilaian ini didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk dugaan kurangnya sosialisasi yang memadai kepada warga terdampak, terburu-burunya penetapan jadwal eksekusi, serta minimnya dialog yang konstruktif antara pihak terkait dengan warga pemilik lahan.
Ketiadaan solusi alternatif yang memadai, seperti relokasi atau kompensasi yang layak, semakin memperburuk situasi dan memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Akibatnya, putusan eksekusi ini dinilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara.

Ketika proses eksekusi hanya fokus pada aspek hukum formal dan mengabaikan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap individu yang dieksekusi serta keluarganya, hal ini dapat merusak nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari sistem peradilan,” yang adil, serta tidak mengacuh dengan luas lahan yang diklaim oleh pemohon tergugat dengan luas area Sesuai putusan 0,35Ha(3.500 meter), secara fakta yang di eksekusi 0,44(4.400 meter) artinya ada kelebihan objek bagian utara
Elhan law firm Ramadan.,SH beserta Mirwan SH, selaku Tim Kuasa Hukum, saat ditemui dilokasi yang berbeda, mengatakan bahwa proses ini dikakukan terlalu gegabah, dan tidak memandang,” Hak untuk hidup, hak atas martabat, dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam dan tidak manusiawi menjadi rentan dilanggar ketika belas kasihan dan empati dikesampingkan dalam pengambilan keputusan.

Yang dapat mengkibatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terkikis, dan muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara tidak adil dan tidak mempertimbangkan keadilan restoratif
Laporan dipubliks redaksi ( Arya)

