Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura

November 14, 2025

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

November 14, 2025

Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)

November 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura
  • Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel
  • Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)
  • Workshop Manajemen Data 2025, Pemkab Kotabaru Dorong Kebijakan Berbasis Data Akurat
  • Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
  • Kelurahan Pannampu Sosialisasi Pemilu Raya RT-RW Serentak se Kota Makassar
  • Polres Maros Ungkap Motif Asmara di Balik Pembunuhan Wanita di Bantimurung
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D.
Berita

Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D.

Yusuf AgungBy Yusuf AgungMaret 5, 2021Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.

Saat Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D kabupaten Kampar saat dikonfirmasi oleh awak media Dafid Herman mengatakan “kami dari DPC PJI-D Kampar tetap mengakui Ismail sarlata sebagai ketua DPD PJI-D Riau dan kami merasa keputusan yang diambil DPP PJI-D tidak sesuai dengan ad/art PJI-D”

Kami selaku ketua DPC PJI-D Kampar yang sudah dilantik dan telah diberi SK meminta kepada bapak mayusni talau selaku ketua umum PJI-D agar tinjau kembali meninjau surat mandat yang telah dikeluarkan tanpa surat Peringatan dan atau Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD PJI-D Riau atas kepemimpinan Ismail sarlata selaku ketua DPD PJI-D Riau. Ungkap Dafid Herman

Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama dan atau Surat teguran pertama, Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :
(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
(3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers. Tambah Dafid Herman

Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. Tutur Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D Kampar

Yang menjadi pertanyaan bagi kami pengurus DPC, AD/ART apakah dirumuskan bersama seluruh pengurus DPP?, jika itu benar untuk apa AD/ART dibuat oleh DPP PJI-D kalau itu semua untuk dilanggar sendiri oleh dirinya (Mayusni Talau) selaku Ketua Umum DPP PJI-D, apa beliau sudah lupa akan AD/ART yang telah dibuat oleh DPP PJI-D dan apa jadinya DPP PJI-D tidak mengerti dan atau tidak komitmen dengan AD/ART PJI-Demokrasi Tutup Dafid Herman

Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar

Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D

Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.

Saat Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D kabupaten Kampar dikonfirmasi awak media Dafid Herman mengatakan “kami dari DPC PJI-D Kampar tetap mengakui Ismail sarlata sebagai ketua DPD PJI-D Riau dan kami merasa keputusan yang diambil DPP PJI-D tidak sesuai dengan ad/art PJI-D”

Saya selaku ketua DPC PJI-D Kampar yang sudah dilantik dan atau yang telah di SK kan minta kepada bapak mayusni talau selaku ketua umum PJI-D agar tinjau kembali surat mandat yang telah dikeluarkan tanpa surat Peringatan dan atau Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD PJI-D Riau atas kepemimpinan Ismail sarlata selaku ketua DPD PJI-D Riau. Ungkap Dafid Herman

Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama dan atau Surat teguran pertama, Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :
(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
(3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers. Tambah Dafid Herman

Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. Tutur Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D Kampar

Yang menjadi pertanyaan bagi kami pengurus DPC, AD/ART apakah dirumuskan bersama seluruh pengurus DPP?, jika itu benar untuk apa AD/ART dibuat oleh DPP PJI-D kalau itu semua untuk dilanggar sendiri oleh dirinya (Mayusni Talau) selaku Ketua Umum DPP PJI-D, apa beliau sudah lupa akan AD/ART yang telah dibuat oleh DPP PJI-D dan apa jadinya DPP PJI-D tidak mengerti dan atau tidak komitmen dengan AD/ART PJI-Demokrasi Tutup Dafid Herman

Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Yusuf Agung
  • Website

Berita Lainnya:

Berita

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura

November 14, 2025 Berita
Berita

Workshop Manajemen Data 2025, Pemkab Kotabaru Dorong Kebijakan Berbasis Data Akurat

November 14, 2025 Berita
Berita

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

November 14, 2025 Berita
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,447

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116

Data Tidak Sah! Komite Pemilihan PSSI Kotabaru Diskualifikasi Fachrudin Amin Sebagai Calon Terpilih

Februari 28, 20251,035
Don't Miss
Berita

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura

By Edy Hadris JurnalisNovember 14, 202511

MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——–    Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba)…

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

November 14, 2025

Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)

November 14, 2025

Workshop Manajemen Data 2025, Pemkab Kotabaru Dorong Kebijakan Berbasis Data Akurat

November 14, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Kurir Sabu Hendak Terbang ke Jayapura

November 14, 2025

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri di Makosat Brimob Polda Sulsel

November 14, 2025

Penemuan Mayat Lansia di Jl. Andi Tonro Lorong 2 Setapak 2 (Lorong Karaeng Gau)

November 14, 2025
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,447

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,451

Puluhan Honorer Yang Bekerja di Atas 5 Tahun, Mendapat Ketidakadilan

Desember 29, 20231,116
© 2025 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.