Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Oktober 23, 2026

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
  • Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
  • Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan
  • Operasi Patuh Pallawa 2026 Segera Digelar! Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Serentak se-Sulsel
  • Hari Santri Nasional 2026, Kotabaru Perkuat Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa
  • GRH Sulsel Bersuara Keras: Perang Melawan Narkoba Harus Dibuktikan dengan Tindakan Nyata, Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » BPOM Dinilai Lamban, Pabrik Ilegal Bebas Beroperasi Perlindungan Konsumen di Banten Dipertanyakan
Sorotan

BPOM Dinilai Lamban, Pabrik Ilegal Bebas Beroperasi Perlindungan Konsumen di Banten Dipertanyakan

Arieawan AryaBy Arieawan AryaSeptember 10, 2025Updated:September 10, 2025Tidak ada komentar6 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BPOM Dinilai Lamban, Pabrik Ilegal Bebas Beroperasi Perlindungan Konsumen di Banten Dipertanyakan

SERANG BANTEN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——- Diduga adanya salah satu perusahaan Yang memproduksi Cone es cream Dalam Kemasan yang di produksi oleh PT ULODA FOOD INDONESIA yang beralamat di jalan Modern industri II Nomer 5-6 Serang Regancy diduga melakukan produksi tanpa mengantongi izin edar dan BPOM.Senin (9/9/2025)

Sebelumnya dengan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perusahaan yang Produksi cone es cream tanpa BPOM di daerah cikande, tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia DPD GWI Provinsi Banten langsung ke lokasi tersebut dan bertemu dengan salah beberapa staf dan salah satu staf mengatakan ke awak media bahwa “pemilik perusahan tersebut adalah orang asing dan Karyawanya hanya berjumlah tiga orang mas,” namun kami team media tidak langsung percaya dengan pernyataan staf tersebut.

Team kami melihat adanya mesin produksi dan tempat packing di dalam dan kami juga sempat menanyakan terkait adanya logo Halal yang ada di kardus cone es cream.

Saat awak media mempertanyakan terkait perijinan dari BPOM, karyawan tersebut mengatakan, “Ya benar, untuk Ijin BPOM dan SNI, masih dalam proses pengurusan dan sebentar lagi pihak perijinan akan datang untuk melakukan Verifikasi tentang keberadaan dan kelayakan perusahaan kami”.

Dari hasil penelusuran team media, dikemasan produk bungkus plastik cone es cream maupun kardus terdapat logo Halal dikardus namun tidak ditemukan angka yang menunjukkan nomor pendaftaran yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lebih lanjut saat di Konfirmasi, Ketua DPD GWI Provinsi Banten Syamsul Bahri sangat menyayangkan dengan statement yang di sampaikan pihak Humas BPOM, Ibu Ratih saat di Konfirmasi.

Informasinya yang di sampaikan ke kami sungguh sangat tidak memuaskan dan masih ada yang kurang, kami akan terus mengawasi dan memantau sampai tuntas dan akan terus kami kawal. ” Sungguh sangat di sayangkan jika sampai berlarut larut di biarkan apalagi sampai tidak di beri sanksi bagi perusahaan yang tanpa BPOM masih beroperasi bebas tersebut, disinyalir sudah diperjual belikan dan beredar di wilayah, khususnya di Provinsi Banten,” terang Samsul.

Biro Hukum GWI Coki Siregar S.H, saat dimintai tanggapannya mengatakan “Kami sangat menyesalkan pernyataan dari BPOM yang mengatakan belum bisa bertindak Karena harus menunggu hasil dari laporan masyarakat selama 60 hari kerja, padahal produknya sudah jelas dan kami bawa ke BPOM sebagai barang bukti dan kami juga sudah mendatangi lokasi tempat produksi produk tersebut, “Ujarnya.

“Saat kami tanyakan kepada karyawan pabrik tersebut terkait sertifikasi halal yang tercantum di kemasan produk tersebut, salah satu karyawan PT. ULODA FOOD INDONESIA mengatakan, perlu ada perbaikan lagi terkait sertifikasi halalnya, jadi semakin menguatkan dugaan kami, ini layak atau tidak jika dijual atau dikonsumsi oleh masyarakat,” ucapnya.

Coki menambahkan, “Kami mengharapkan kepada BPOM, bila ada laporan atau pun aduan seperti ini, jangan menunggu 60 hari baru Bertindak, kalau perlu tutup dulu pabriknya dan barang yang sudah beredar diluar segera ditarik dari peredaran, sampai ada izin dari BPOM baru boleh produknya dipasarkan, seharusnya kan seperti itu,” terangnya.

Harapan kami agar secepatnya BPOM bertindak dengan cepat, jika lambat dan lama mengambil sikap maka akan diteruskan dan dilaporkan ke Ombudsman dan Kementerian terkait, bahkan ke Presiden.

 

 

 

 

Laporan dipublish (Tim/ Red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Manuver Aksi Ugal-ugalan’ Sopir PT Harmoni Solusi Energi Jadi Sorotan ‘ Picu Kecurigaan Mengangkut ‘ BBM Ilegal, APH Ditantang Bertindak !

Oktober 22, 2026 Sorotan
Sorotan

Ahli Waris Sabri Bostam Blokade 24 Jam Lahan, Proyek Nasional GOR Sudiang, Tuntut Kejelasan Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar

Oktober 4, 2026 Sorotan
Sorotan

APAK–GRH Kembali Gelar Aksi di Kejari Makassar, Ishadul Desak Ketua KONI Ismail Segera Diperiksa

September 30, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Peristiwa

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

By Arieawan AryaOktober 23, 20262

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE JAKARTA PUSAT GERBANG INDONESIA…

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026

Penampilan Nurbiah Aziz Meriahkan Festival Literasi Pangkep 2026, Jadi Hiburan di Tengah Kesibukan

Oktober 22, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Oktober 23, 2026

Oktober 22, 2026

Kapolda Sulsel Rangkul Forkopimda, Kementerian, Lembaga, dan Perguruan Tinggi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Oktober 22, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,507

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,260

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,854
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.