MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ——-Sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan pencurian listrik di dusun Bara, desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu Maros .
Aktivis LEMKIRA INDONESIA bersama Kepala ULP PLN Kabupaten Maros dan tim tehnis telah melakukan peninjauan langsung sekaligus melakukan investigasi lapangan dilokasi dugaan pencurian aliran listrik untuk memastikan apakah laporan aktivis LEMKIRA benar atau tidak.

Dalam investigasi tersebut telah ditemukan pemasangan aliran listrik Ilegal sebanyak 102 rumah, dan hanya 21 rumah warga saja yang terdaftar pada unit layanan PLN Maros , sementara sisanya yang 81 rumah warga tidak terdaftar.
Hal ini disebutkan oleh Anggih Prasetya Kepala ULP PLN Kabupaten Maros yg didampingi oleh Leader Teknik ULP Maros, Kamis tanggal 24/04/2024 di salah satu rumah Tokoh masyarakat di Dusun tersebut.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa telah ditemukan pemasangan aliran listrik yang tidak sesuai standar PLN, setelah Kepala teknik ULP, melakukan Cross Check di lapangan tepatnya di sebelah jembatan Bonto Manurung.
Dan ditemukan Kabel Mencantol ke Milik PLN dan hal ini menyalahi aturan yg di tetapkan oleh pihak PLN , sehingga dapat dipastikan bahwa sambungan tersebut adalah ilegal atau pencurian .

Lebih lanjut tim ULP PLN Kabupaten Maros yg dipimpin langsung oleh Anggih Prasetya mengecek kerumah – rumah untuk memastikan aliran listrik yg digunakan adalah ilegal , dan setelah dicek , benar bahwa listrik yg digunakan oleh rumah warga yg berjumlah 102 tidak memasang KWH.
Menyikapi hasil peninjauan dan investigasi dugaan pencurian listrik di dusun Bara desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu Maros, Ismail Tantu aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara, mendesak Aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan masalah pencurian Aliran listrik , yg berdasarkan informasi yg didapatkan dan melibatkan beberapa pihak oknum diantaranya oknum Kepala Desa, kepala Dusun maupun RT , bekerja sama dengan oknum PLN Maros .

walaupun hal ini dibantah oleh Kepala ULP PLN Kabupaten Maros bahwa bukan oknum PLN Maros tetapi kemungkinannya adalah pihak ketiga atau pihak asosiasi listrik Maros.
Akibat dari ulah oknum – oknum tersebut wargalah yg dirugikan apalagi warga telah menyetor uang sebesar Rp. 3.000.000 untuk biaya pemasangan listrik yang dianggab ilegal sehingga sekarang warga yg kena dampaknya jika pihak PLN Maros memutus aliran listrik tersebut.
Ismail Tantu yg Mengepalai Bidang Investigasi DPP Lemkira Indonesia , mendesak pihak PLN Maros selaku pemilik ataupun pengelola kelistrikan di Kabupaten Maros agar melakukan upaya hukum atas pencurian aliran listrik yang merugikan negara yang telah berlangsung sekitar 2 (Dua) tahun lamanya.
Ismail Tantu menambahkan, pencurian listrik adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Tindak Pidana Pencurian Listrik Menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
Kami akan mengawal kasus ini sekaligus akan mendampingi masyarakat . Tegas (Tim Investigasi Lemkira Ismail Tantu.)
(Edy Hadris).

