MÀKASSAR SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PLN Sulselbar, jalqn Hertasning, kota Makassar, Senin (4/12/2023), direspon tindakan intimidasi oleh oknum Aparat keamanan Polrestabes Makassar.
Aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemadaman listrik yang terjadi secara terus menerus dan menuntut kompensasi yang adil dan merata untuk masyarakat terdampak pemadaman listrik.
Dalam video yang beredar sejumlah korban selain mendapatkan tindakan kekerasan, juga di tangkap bahkan di borgol dan di tahan 1×24 jam di Polrestabes Makassar.

Akibat hal tersebut, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Peduli demokrasi dan HAM melakukan aksi solidaritas di Polda Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2023). Organisasi yang tergabung ialah LBH Maros, LBH-PPMI, HPPMI Maros, LKBHMI cabang Makassar dan KRISC FH UMI.
Dalam aksinya, Ervan Prakasa selaku perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menyampaikan “kami akan melakukan segala upaya hukum untuk menindaki para oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi, mengganggu ketertiban umum tidak dapat dijadikan dalil alasan oleh aparat keamanan untuk melakukan kekerasan, pemborgolan dan penahanan terhadap massa aksi oleh aparat di kantor PLN Sulselbar kota Makassar”, ujarnya.
Mirisnya, sehari setelah kejadian tersebut aparat kepolisian Polrestabes Makassar kembali melakukan hal yang sama, bahkan nampak jelas para oknum aparat melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
Aparat kepolisian yang merupakan representasi negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap setiap orang yang menikmati hak-hak menyampaikan pendapat, bukan malah sebaliknya. Tindakan dengan cara mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa adalah bukti nyata terjadinya pelanggaran HAM dan sempitnya ruang menyampaikan pendapat di Indonesia, khususnya di Sulawesi selatan.

“Tindakan ini tidak boleh dibiarkan, merusak citra baik Polri, merusak tatanan demokrasi juga sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia karena itu kami menyatakan sikap”,
1. Mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan Polrestabes Makassar terhadap massa aksi.
2. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengadili para terduga pelaku pelanggaran HAM saat aksi demontrasi.
3. Mendesak KOMNAS HAM untuk melakukan tindakan hukum atas terjadinya dugaan pelanggaran HAM.
4. Evaluasi jajaran Polrestabes Makassar yang tidak becus dalam mewujudkan keamanan massa aksi dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Laporan : Nindar

