Ahli Waris Paccing Dg.Ngella Menolak Keras Putusan Eksekusi Pengadilan, Pasalnya Objek Lahan Tersebut Berbeda Kohir,
GALESONG SULAWESI SELATANG
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Di Indikasi Ada Konspirasi Jalinan Sambung Tangan Mafia Tanah, Dalam Proses Pengadilan Negri Tinggi Makassar Terkait Sengketa Lahan Antara Kohir 69, dengan Kohir 277,” milik Paccing Dg Ngella dengan nomor persil 6 Kohir 277,” Hasil dari pecahan Kohir 115, Minggu 25 Mei 2025
Belakangan muncul keanehan dari pihak pengdilan tinggi Makassar sulsel yang memenangkan pihak Regar Dg.Sese,” selaku pengugat, tanpa turun melakukan peninijaun objek lokasi yang dipersengketakan, hanya tergantung pada bukti bukti, itupun tanpa tidak jelas legilitas berkas’nya,” yang dimiliki, oleh pengugat dan berbeda persil dilokasi
Dampak dari kasus sengketa lahan antara pemegang Kohir 69 dan Kohir 277 di Pengadilan Tinggi Makassar semakin rumit dengan munculnya dugaan adanya konspirasi dan campur tangan mafia tanah. Indikasi ini muncul seiring dengan serangkaian kejanggalan dalam proses persidangan, mulai dari bukti-bukti yang dipertanyakan keabsahannya hingga adanya upaya-upaya untuk menguasai lahan warga yang di,anggap salah dalam Objek lokasi serta nomor kohir yang berbeda

Dugaan keterlibatan mafia tanah semakin menguat dengan adanya indikasi jalinan sambung tangan antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan oknum-oknum tertentu di dalam sistem peradilan, yang berpotensi mengancam keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, terbukti dengan munculnya Akte Hibah yang menurut camat Galesong Utara tidak terdaftar
Syamsuar Dg Kuling selaku Ahli Waris dari Paccing Dg.Ngella, mengatakan bahwa ada kekeliruan besar dalam Lompok taeng terdapat, dalam persil 6 DIII yakni terdapat 3 Kohir sbb :
1. Suttara bin mandura kohir 93 CI luas kurang lebih : 66 are dikuasai oleh para ahli waris, tepatnya sebelah selatan pabrik es
2.Manguliling bin patto kohir 69 CI luas kurang lebih 35 are telah dijual kepada Adi Yusran sekarang di atasnya ada bangunan pabrik Es
3. Tipu bin Mare kohir 115 sekarang masuk kohir ini luas kurang lebih 70 are , terdiri dari
3a) . luas kurang lebih 35 are dimiliki oleh Jaharuddin bella dan telah dijual kepada pak Vincensius paliling.
3b) luas kurang lebih 35 are ke paccing dg ngella dengan kohir 277 CI terletak sebelah utara pabrik es sekarang dikuasai oleh para ahli waris paccing dg ngella

4, yang menjadi pokok perkara adalah persil 6 DIII kohir 69 CI yang sekarang ada bangunan pabrik Es diatas lahan tersebut yang saat ini dikuasai, oleh Adi Yusran
Kejanggalan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik-praktik kotor yang memengaruhi putusan pengadilan demi keuntungan sepihak.
Regar Dg.Sese. selaku pengugat sejak bergulirnya kasus sengketa lahan di Dusun Bontotanganga, Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupàten Takalar, yang memiliki legilitas berkas Akte Hibah, yang di anggaap sangat janggal, Faktanya Akte tersebut tidak memiliki legilitas hukum dan tanpa sepengatahuan dari pihak aparat pemerintah setempat
Laporan dipubliks redaksi ( Arya )

