Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Di PN Sungguminasa, Keluarga Korban Nyaris Ricuh Teriakan Histeris Pecah,
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM GOWA SULSEL — Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, mendadak mencekam pada hari pembacaan tuntutan kasus pembunuhan puluhan keluarga dan kerabat korban nyaris terlibat kericuhan setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, memasuki agenda penting dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Dalam persidangan yang digelar di PN Sungguminasa, JPU membacakan tuntutan terhadap terduga terdakwa (Bora binti Haruna) 57 thn yang didakwa terlibat dalam perkara meninggalnya Ramang bin Baco (59 thn)
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah fakta dan alat bukti yang menurut penuntut umum telah terungkap selama proses persidangan. JPU juga menguraikan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penilaian jaksa terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, sebagaimana dibacakan dalam persidangan.,” Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal yang didakwakan,” Namun demikian, tuntutan tersebut masih merupakan pendapat hukum dari pihak penuntut umum dan belum menjadi putusan akhir terhadap terdakwa.
Kericuhan bermula sesaat setelah JPU membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Bora Bin Haruna 57 thn,” Keluarga korban yang telah memenuhi ruang sidang sejak pagi, merasa tidak terima dengan masa hukuman yang dituntut oleh jaksa. Mereka menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan nyawa korban yang telah direnggut secara keji.
Sejumlah keluarga korban yang terbawa amarah,” Ketegangan mencapai puncaknya ketika beberapa keluarga korban mulai meluapkan kekesalan dengan kata-kata amarah kepada keluarga sang terdakwa diluar ruang sidang sebagai bentuk kekecewaan dan kekesalan terbawa emosi yang muncul lantaran kenyataan tidak sesuai yang diharapkan terhadap tuntutan terdakwa terduga pelaku pembunuhan Yakni Bora Bin Haruna

Ketua LBH Tombak Keadilan Haji Syamsul Rijal SH,MH,” selaku penasihat hukum dari pihak terdakwa ” menyampaikan hak pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.” Dalam Pembelaan tersebut menjadi bagian penting sebagai proses persidangan untuk memberikan ruang kepada terdakwa menyampaikan bantahan, penjelasan, maupun argumentasi hukum terhadap tuntutan jaksa.
“Kami menghormati tuntutan JPU, namun kami akan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Haji Syam , jika pernyataan tersebut benar disampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, dari sisi penuntut umum, tuntutan diajukan berdasarkan penilaian terhadap fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Karena itu, proses persidangan diharapkan mampu mengungkap perkara secara terang berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun opini yang berkembang di luar persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, proses hukum selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi/pembelaan dari pihak terdakwa, pada pekan depan
Kemudian dapat dilanjutkan dengan tanggapan jaksa dan penasihat hukum sesuai tahapan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Laporan dipublish tim red

