Ahli Waris Pemilik Lahan Stadion Sudiang Tuntut Kepastian Pembayaran Rp18,32 Miliar
GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL —— Kamis 03 September 2026, Sejumlah ahli waris pemilik lahan Stadion Sudiang menyampaikan tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian terkait pembayaran ganti rugi lahan yang mereka klaim mencapai Rp18,32 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan melalui spanduk yang dibentangkan di depan didepan gedung Gor Sudian sebagai bentuk desakan agar persoalan pembayaran segera mendapatkan kejelasan.
Dalam spanduk tersebut, ahli waris menyatakan tiga sikap utama. Mereka mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera memerintahkan pihak terkait mengalokasikan anggaran sebesar Rp18.320.000.000 dalam APBD Perubahan 2026.
Selain itu, ahli waris meminta kepastian secara tertulis mengenai waktu pembayaran. Mereka mempertanyakan kapan dana ganti rugi tersebut akan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada jawaban, mereka menyatakan akan mengambil langkah lanjutan, antara lain meminta penghentian pekerjaan di Stadion Sudiang, mengajukan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Makassar, serta mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI, KPK, dan Presiden RI.

Aksi Damai massa menyampaikan seruan “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan” serta menegaskan tuntutan keadilan atas nama pemilik tanah.
Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status pembayaran lahan tersebut sehingga persoalan yang berkaitan dengan hak para pemilik tanah dapat memperoleh penyelesaian yang jelas.
Tanah Diklaim Milik Ahli Waris Sobrin Bustam, Diminta agar Aktivitas dan Pembangunan dihentikan, bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris Sobrin Bustam dan meminta agar tidak ada aktivitas maupun pembangunan di atas lahan tersebut sebelum seluruh sisa pembayaran ganti rugi kepada ahli waris dilunasi secara penuh dan sah.

Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan sejumlah dasar putusan dan proses hukum yang berkaitan dengan perkara lahan. Di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN.Mks Jo., Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 230/Pdt/2019/PT Makassar Jo., Putusan Mahkamah Agung Nomor 1843 K/2020, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1302 PK/2022.
Selain putusan pengadilan,” Di dalam spanduk tersebut mencantumkan Pelaksanaan Eksekusi No. 5/Eks/2023/PN.Mks Jo. serta Penetapan No. Eks/2023/PN.Mks Jo. No. 133/Pdt.G/2018.Mks sebagai bagian dari dasar yang diklaim terkait status dan proses penyelesaian perkara tanah tersebut.
Klaim Ahli Waris, Dasar Putusan Dicantumkan, Pencantuman sejumlah putusan pengadilan hingga proses peninjauan kembali dalam spanduk menjadi penegasan bahwa sengketa tersebut dikaitkan dengan proses hukum yang telah berjalan.
Namun, untuk memastikan secara objektif mengenai status hukum terakhir tanah, pihak yang memiliki hak atas lahan, serta kewajiban
Laporan dipublish tim red

