Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Praktik Gadai Sawah di Desa Lamatti Riawang
SINJAI SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——– Lamatti Riawang, Bulupoddo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu berupa Sosialisasi Perlindungan Hukum tentang Pembuatan Perjanjian Tertulis pada Praktik Gadai Sawah serta Syarat Sah Perjanjian yang bertempat di Aula Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembuatan perjanjian tertulis dalam praktik gadai sawah yang selama ini masih banyak dilakukan secara lisan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan edukasi mengenai syarat sah perjanjian sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN menghadirkan narasumber yang memberikan materi A. Sudhas Rishal Sawil, S.H,” Beserta Evita Dewi Puspitasari Prodi Hukum Administrasi Negara,” untuk mengenai perlindungan hukum dalam perjanjian,” pentingnya kepastian hukum melalui dokumen tertulis, serta tata cara sederhana dalam menyusun surat perjanjian gadai sawah. Narasumber juga menjelaskan bahwa apabila terjadi perselisihan terkait tanah atau gadai sawah, penyelesaiannya dapat diutamakan melalui pendekatan restorative justice atau musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Lamatti Riawang. Peserta aktif mengikuti jalannya sosialisasi serta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai permasalahan yang sering dihadapi dalam praktik gadai sawah. Diskusi interaktif tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami aspek hukum dalam setiap bentuk perjanjian yang mereka lakukan.

Melalui program kerja ini, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Lamatti Riawang semakin memahami pentingnya perlindungan hukum dalam praktik gadai sawah, sehingga setiap perjanjian yang dibuat memiliki kepastian hukum, memberikan rasa aman bagi para pihak, serta dapat mengurangi potensi sengketa di masa yang akan datang. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian mahasiswa kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang bermanfaat dan mudah dipahami.
Laporan dipublish tim red

