Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar

Juli 25, 2026

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026

Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo

Juli 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar
  • Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang
  • Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo
  • Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 
  • Diundang Bupati Bone Ikuti Bakti Sosial, Tim PPK Ormawa UKM KPI Unhas Bahas Keberlanjutan Smart Hydro Loop
  • Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel: Satu Korban Kembali Teridentifikasi, Total Tiga Korban Laka Laut KM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi
  • Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Usai Klarifikasi Dg. Ngitung, BARAK Minta Pertamina dan BPH Migas Bertindak Tegas terhadap SPBU 74.922.47 Takalar
Sorotan

Usai Klarifikasi Dg. Ngitung, BARAK Minta Pertamina dan BPH Migas Bertindak Tegas terhadap SPBU 74.922.47 Takalar

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 23, 2026Tidak ada komentar115 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Usai Klarifikasi Dg. Ngitung, BARAK Minta Pertamina dan BPH Migas Bertindak Tegas terhadap SPBU 74.922.47 Takalar

TAKALAR  SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM ——–– Dg. Ngitung, yang namanya disebut dalam pemberitaan sebelumnya, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pengambilan BBM solar bersubsidi di SPBU Panaikang, Kabupaten Takalar, Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 18.32 Wita.

Ia mengaku pernah memberikan dua jeriken solar bersubsidi kepada Dg. Tayu. Menurutnya, dalam setiap pengambilan di SPBU Panaikang, jumlah yang diambil hanya sekitar empat jeriken dan paling banyak enam jeriken.

“Saya ambil di SPBU Panaikang, kemudian saya jual eceran Rp8.500 per liter. Rumah saya di Bontoramba,” ujarnya.

Dg. Ngitung juga menjelaskan bahwa sistem antrean di SPBU dibagi menjadi dua jalur. Ia menyebut antrean tersebut tidak hanya diikuti enam orang, melainkan banyak orang, termasuk kendaraan truk yang ikut mengantre di nozzle sebelah.

“bahwa itu antrian di bagi dua itu antrian, kurang lebih berapa itu. mengantriki sama mobil truk dan buka cuma enam orang tapi banyakki, setelah dapatma empat Jirgen pulangma dan mobilku sigra putih,” katanya

Terkait nama Pak JP, Dg. Nassa dan Dg. Tompo yang juga disebut dalam pemberitaan sebelumnya, Dg. Ngitung mengatakan cuma anggotanya yang terlihat ada di sana (SPBU panaikang). untuk jumlah pengambilanya mereka, saya tidak tahu jumlahnya.

sebelumnya di beritakan, Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 74.922.47 Panaikang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan, Rabu (22/07/2026).

Dugaan tersebut menyeret seorang wanita bernama Dg.Tayu (TY) yang disebut pemilik mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 1738 CG, pengguna Jirgen memperoleh Solar subsidi sebelum diduga menjualnya kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada penambang di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Menanggapi dugaan tersebut, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar memberikan sanksi internal kepada SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar apabila ditemukan adanya pelanggaran. Sanksi yang diminta mulai dari penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pengenaan denda, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

BARAK juga meminta BPH Migas selaku regulator untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Bentuk sanksi yang diusulkan meliputi pencabutan alokasi kuota BBM bersubsidi hingga rekomendasi penutupan operasional SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar.

“Pihak Pertamina agar turun langsung ke SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar untuk memeriksa dan mengecek rekaman CCTV selama satu minggu terakhir, baik aktivitas mobil Sigra yang keluar masuk SPBU maupun aktivitas pelansir pengguna jeriken di dua titik nozzle, terutama apabila ditemukan orang yang sama setiap harinya,” tegas Aktivis BARAK.

Dibeberapa tahun yang lalu, diduga SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar pernah mendapatkan sangsi selama hampir 30 hari dari pihak pertamina untuk tidak mendapatkan pengisian BBM Solar Subsidi.

Selain itu, Aktivis Barak mengungkap dugaan adanya pungutan 25 ribu/dua Jirgen bagi seseorang yang nama tercatat dalam antrian pengambil solar subsidi atau pengisian 33 liter per satu Jirgen, mereka bayarkan ke pihak SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar dan dugaan daftar antrian yang terstruktur.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

 

 

 

 

 

Laporan dipublish tim (**/redaksi) 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar

Juli 25, 2026 Sorotan
Sorotan

Diduga Nekat Beroperasi Lagi, Tambang Galian Tanah Timbunan di Desa Pannyangkalang Kembali Disorot, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Juli 24, 2026 Sorotan
Sorotan

Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar: Antrean Terstruktur, Enam Orang Diduga Diistimewakan di Nozzle Khusus, Pungutan Rp25 Ribu Uang Jeriken

Juli 23, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,757

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Sorotan

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar

By Arieawan AryaJuli 25, 20266

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang…

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026

Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo

Juli 25, 2026

Si Jago Merah Mengamuk di Perintis Kemerdekaan,” Lumpuhkan Lalulintas Minibus Pembawa Jeriken BBM Ludes Terbakar, 

Juli 25, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Muncul Nama-Nama yang Diduga Berbagi Peran, Update III: Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Panaikang Takalar

Juli 25, 2026

Bupati Pangkep Wujudkan Kawasan Alun-alun yang Tertib, Aman dan Nyaman melalui Relokasi Pedagang

Juli 25, 2026

Langkah Kecil Dari Pak Lurah. Rappokalling,”Ilho” Bergerak Bersama Warga RT/RW 02, Siap Menjadi Pelopor Kebersihan di Kecamatan Tallo

Juli 25, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,220

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,757
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.