Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Hadiri Penutupan MTQ Korpri di Pangkep

Agustus 30, 2026

Polda Sulsel Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak, Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Agustus 29, 2026

Polres Maros Gelar Maulid Nabi 1448 H, Sekaligus Matangkan Persiapan Pengamanan Maulid di Pattene.

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Hadiri Penutupan MTQ Korpri di Pangkep
  • Polda Sulsel Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak, Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Polres Maros Gelar Maulid Nabi 1448 H, Sekaligus Matangkan Persiapan Pengamanan Maulid di Pattene.
  • .Ajang Silaturahmi Awak Media Bersama Kapolres Maros Perkuat Sinergitas Dan Komunikasi.
  • Sambung Kemeriahan HUT Ke-36, SMAN 1 Petanahan Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H dan Terima Wakaf 110 Al-Qur’an
  • Mahasiswa KKN Tematik Literasi Unhas Laksanakan Program SIBAJI untuk Menumbuhkan Minat Baca Siswa SD
  • Pengamanan Humanis Polda Sulsel, Penyampaian Pendapat di Makassar dan Gowa Berjalan Aman dan Tertib
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » *Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya*
HUKRIM

*Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya*

Arieawan AryaBy Arieawan AryaJuli 15, 2026Tidak ada komentar12 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

*Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya*

PAMUPANG GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM  ——–  Polsek Pamulang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukumnya dengan merespons cepat laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di sebuah warung yang berada di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Rabu (15/07/2026).

Berdasarkan informasi dari kami tim media yang menemukan sebuah warung abal abal diduga menjadi lokasi peredaran obat keras terlarang daftar G pada Minggu (12/07/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Atas temuan dilapangan, kami tim media menyampaikan langsung kepada pihak Polsek Pamulang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Pamulang segera bergerak menuju lokasi bersama kami tim media untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah obat yang diduga merupakan obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV dalam jumlah cukup banyak. Selanjutnya, seorang terduga penjual beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
* Tramadol: 448 butir
* Alprazolam Dexa: 31 butir
* Alprazolam Mersi: 25 butir
* Riklona: 10 butir
* Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
* Hexymer: 114 butir

Total ratusan butir obat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Salah seorang anggota Polsek Pamulang menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota Polsek Pamulang.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Pamulang dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Tim media mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang yang menerima laporan kami masyarakat dan segera melakukan penindakan di lapangan. Diharapkan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas khususnya wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sedang marak maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Pamulang. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Peredaran obat keras (seperti obat daftar G) secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang mencabut aturan lama UU Nomor 36 Tahun 2009) Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1.500.000.000 (1,5 miliar rupiah).

Seseorang yang mengetahui peredaran obat keras terlarang (tanpa izin edar) dan membiarkannya dapat dijerat hukuman pidana sebagai pelaku pembantu tindak pidana, Jika orang tersebut mengetahui adanya tindak pidana peredaran obat tersebut namun sengaja membiarkan, menyembunyikan, atau tidak melapor, orang tersebut dapat dikenakan pasal pembantuan tindak pidana (Pasal 56 KUHP) dengan Ancaman Pidana Hukuman bagi pembantu kejahatan adalah maksimum pidana pokok pelaku utama dikurangi sepertiga.

Kami akan meneruskan berita ini sampai ke Mabes Polri dan BPOM.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim (Red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

HUKRIM

Tim Labfor Dari Polda Sumut Terjun Langsung Menyelidiki SPPG Pasca Siswa Keracunan di SMA Negeri Berastagi

Agustus 14, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Jaringan Peredaran Cairan Sintetis Tembus, 84 Botol Disita dan 8 Tersangka Diciduk

Agustus 14, 2026 HUKRIM
HUKRIM

Menjunjung Tinggi Keadilan, Mengawal Konstitusi Sikap Tegas LBH Tombak Keadilan atas Proses Hukum yang Berjalan

Juli 31, 2026 HUKRIM
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,238

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,785

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Hadiri Penutupan MTQ Korpri di Pangkep

By Muh. IlhamAgustus 30, 202636

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Hadiri Penutupan MTQ Korpri di Pangkep GerbangIndonesiaTimur.com. PANGKEP — Gubernur…

Polda Sulsel Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak, Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Agustus 29, 2026

Polres Maros Gelar Maulid Nabi 1448 H, Sekaligus Matangkan Persiapan Pengamanan Maulid di Pattene.

Agustus 29, 2026

.Ajang Silaturahmi Awak Media Bersama Kapolres Maros Perkuat Sinergitas Dan Komunikasi.

Agustus 29, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Hadiri Penutupan MTQ Korpri di Pangkep

Agustus 30, 2026

Polda Sulsel Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak, Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Agustus 29, 2026

Polres Maros Gelar Maulid Nabi 1448 H, Sekaligus Matangkan Persiapan Pengamanan Maulid di Pattene.

Agustus 29, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,238

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,785
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.