Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Takalar: Agenda Konstitusional atau “Panggung” Kepentingan di Balik Sengketa Lahan?
TAKALAR SULSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Kursi di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar mendadak menjadi sorotan tajam. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini menyisakan aroma ketidakwajaran yang pekat. Alih-alih menjadi ruang mediasi yang dingin dan menyejukkan, RDP tersebut justru terkesan “dipaksakan” dan sarat dengan agenda terselubung.
Publik kini mulai mencium adanya kaitan erat antara rapat tersebut dengan konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan antara pihak Husain dan Yasin Mangung. Tak sekadar sengketa perdata biasa, perseteruan ini kian memanas karena turut menyeret nama Wakil Bupati Takalar.
“Kejanggalan pertama yang disorot publik adalah urgensi dari agenda RDP tersebut. Banyak pihak bertanya-tanya, mengapa DPRD harus turun tangan begitu dalam pada persoalan yang secara aturan hukum sejatinya sudah berada di ranah pengadilan atau instansi pertanahan?
Permohonan RDP diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate, Galesong Utara, yang diketahui merangkap Jabatan sekaligus Ketua BPD dan Ketua Koperasi Merah Putih ,” dengan alasan dugaan penyimpangan pemerintahan desa. Namun, proses pengajuannya terlihat tidak wajar: berkas belum lengkap, tidak ada keluhan resmi sebelumnya, dan penjadwalan dilakukan secara tergesa-gesa.
Legitimasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Sorotan tajam tertuju pada sosok Ketua BPD Tamalate, yang belakangan diketahui mengampu peran ganda—sebagai pemegang tongkat komando di lembaga pengawasan desa sekaligus nakhoda Koperasi Merah Putih.

Simpul Kekuasaan di Tamalate: Ketika Ketua BPD Berperan Ganda menjadi Ketua Koperasi Merah Putih, Berada di Bawah Satu Kendali
Rangkap jabatan Ketua BPD dan Ketua Koperasi Merah Putih menciptakan pemusatan kendali yang rentan, memicu potensi konflik kepentingan karena menyatukan fungsi pengawasan dan operasional. Kondisi ini menghambat mekanisme check and balance dalam tata kelola pemerintahan di wilayah Kecamatan Tamalate Galesong
“Langkah Komisi 1 terkesan sangat prematur dan dipaksakan. Ada nuansa politis yang terlalu kental daripada sekadar fungsi pengawasan atau legislasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik lokal yang enggan disebutkan namanya.
Husain Siama, yang juga menjabat Kepala Desa Tamalate, menyatakan dirinya tidak pernah dipanggil saat proses penerbitan surat tersebut. Ia menduga pengajuan RDP merupakan upaya untuk melemahkan posisinya, baik dalam urusan jabatan maupun perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Pemandangan di ruang rapat pun menjadi saksi bisu bagaimana tensi tinggi mewarnai jalannya diskusi. Pihak-pihak yang seharusnya dimediasi justru terlihat seolah dipaksa untuk menuntaskan perkara di atas kertas dengan pengawalan politis yang tidak lazim.
Benang Merah Sengketa Husain vs Yasin Mangung
Sengketa lahan antara Husain dan Yasin Mangung sendiri bukanlah isu baru. Konflik ini telah lama menjadi duri dalam daging bagi stabilitas agraria di Takalar. Namun, kemunculan nama Wakil Bupati dalam narasi sengketa ini menjadikan RDP Komisi 1 bukan lagi sekadar rapat biasa.
Adanya dugaan keterlibatan orang nomor dua di Takalar tersebut seolah membuat “stempel” DPRD menjadi alat legitimasi bagi salah satu pihak. Jika benar DPRD digunakan sebagai alat untuk memuluskan kepentingan atau memberikan tekanan dalam sengketa yang melibatkan pejabat tinggi, maka marwah lembaga wakil rakyat sedang dipertaruhkan.

“DPRD seharusnya menjadi penengah, bukan menjadi pion bagi pihak tertentu yang ingin mengamankan aset atau sengketa lahan mereka melalui jalur politik,” tambah sumber tersebut.
Ujian Integritas Komisi 1
Masyarakat Takalar kini menanti transparansi. Apakah RDP ini murni untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat, atau sekadar manuver untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan?
Jika RDP ini memang berkaitan dengan upaya “penyelesaian” yang tidak transparan—terutama dengan menyeret nama pejabat daerah—maka Komisi 1 DPRD Takalar berisiko besar kehilangan kepercayaan publik. Lembaga legislatif tidak boleh berubah fungsi menjadi “kantor hukum” bagi individu tertentu, apalagi jika itu melibatkan kepentingan elit politik.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi 1 terkait urgensi dari RDP tersebut. Namun, satu hal yang pasti: mata rakyat Takalar sedang awas. Sengketa lahan Husain dan Yasin Mangung bukan sekadar urusan dua orang, melainkan cermin apakah hukum di Takalar masih bisa tegak, atau sudah mulai “diatur” di ruang-ruang rapat wakil rakyat
dipublish tim red Arya

