Polsek Bajeng Ungkap Dua Kasus dalam 1×24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pengancaman Diamankan
GOWA SULSEL GEEBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —— Unit Reskrim Polsek Bajeng berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Dua pelaku masing-masing diamankan dalam kasus pencurian dan pengancaman, dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Bajeng.
Press release pengungkapan kasus tersebut digelar di halaman Mako Polsek Bajeng, Jalan Keamanan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.” Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kapolsek Bajeng, AKP Abd. Wahab Maulana, didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Dedi Primananda.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian bernama Muhammad Alfadri (31).
Sementara dalam kasus pengancaman, tersangka bernama Bulu Dg Nai (51) menyerahkan diri ke Mapolsek Bajeng pada Rabu (21/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus pencurian yang dilakukan Muhammad Alfadri terjadi di sebuah warung di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 dos Top Kopi Gula Aren, 1 dos Susu Beruang, dan 1 dos minuman Fanta kaleng.
“Tersangka Muhammad Alfadri sudah kita tahan dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian.
Modus pelaku berpura-pura sebagai pembeli, namun saat pemilik warung lengah, pelaku langsung mengambil beberapa barang jualan,” ujar AKP Abd. Wahab Maulana saat memberikan keterangan pers.

Kapolsek menambahkan, tersangka pencurian dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dalam kasus pengancaman, tersangka Bulu Dg Nai menyerahkan diri dengan membawa barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang lilitan karet warna hitam lengkap dengan sarung kayu berwarna coklat.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Dusun Borisalama, Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa. Insiden bermula saat korban berada di area persawahan milik tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dalam kondisi emosi mendatangi korban di sawahnya, kemudian mengambil pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri, melepas dari sarungnya lalu menempelkan pisau yang sudah terhunus ke leher bagian depan korban sambil mengatakan, ‘Saya bunuh kamu, kenapa kamu bilang saya pencuri bibit padi,’” jelas AKP Abd. Wahab Maulana dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, tersangka kasus pengancaman dijerat Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di Polsek Bajeng guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Abd. Wahab Maulana.
Laporan dipublish Reporter, Sikki

