MAROS SULAWESI SELATAN GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS COM ————— Sejumlah warga bersama perwakilan pemuda kelurahan Bontoa berkunjung ke kantor DPRD Kabupaten Maros untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Botoa kecamatan Mandai Kabupaten Maros dan disambut baik oleh komisi satu DPRD kab. Maros. Selasa, 21/04/2025.

Dalam sebuah forum resmi ini , yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan Mandai, aparat kepolisian, Satpol PP, wakil rakyat dari komisi 1, 2 dan 3 serta sejumlah rekan-rekan pers.
Dalam forum tersebut, perwakilan pemuda kelurahan Bontoa dan warga Akram Lallo , yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi ini tidak hanya mencakup satu wilayah, dikelurahan Bontoa.
Mereka menilai proses pemilihan yang berlangsung menimbulkan berbagai persoalan sosial dan administrasi di tengah masyarakat.
“Kami datang untuk meminta kejelasan dan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Ini bukan hanya satu lingkungan, tetapi beberapa RW yang terdampak,” ujar Akram Lallo dalam penyampaian aspirasinya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, ia menyampaikan mosi tidak percaya terhadap proses pemilihan RT/RW yang dinilai tidak transparan dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Mereka menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur, kurangnya keterbukaan informasi terkait data calon maupun hasil pemilihan, serta proses yang dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.
“Tidak ada transparansi tertulis yang bisa diakses masyarakat, proses ini terkesan tertutup dan sepihak sehingga menimbulkan cacat demokrasi,” tegas Akram.

Atas dasar itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penolakan terhadap hasil pemilihan yang telah berlangsung, mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh, serta meminta agar proses pemilihan diulang guna menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak kelurahan Bontoa , memberikan penjelasan bahwa seluruh tahapan telah diupayakan berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Camat Mandai , Andi Nurwati menegaskan bahwa proses telah mengacu pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Bupati yang menjadi pedoman pelaksanaan.
Menurutnya, tahapan dimulai dari pembentukan panitia di tingkat kelurahan, penyusunan persyaratan calon, hingga pelaksanaan musyawarah.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada mekanisme voting, melainkan melalui kesepakatan musyawarah warga.
“Kami sudah berpedoman pada aturan, dimulai dari pembentukan panitia hingga proses musyawarah.
Semua telah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan,” jelasnya.
Namun demikian, Camat Mandai Andi Nurwati , juga mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk potensi konflik kepentingan dalam struktur panitia.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Kalau ada kekeliruan, tentu akan kita luruskan. Saya juga siap menegur lurah apabila ditemukan kesalahan dalam proses,” Ujarnya.
Lanjutnya mengatakan bahwa, ia juga membuka ruang dialog kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, bahkan mengundang warga untuk berdiskusi langsung di kantor kecamatan guna mencari solusi terbaik. Imbuhnya.
Forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian polemik yang terjadi, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan aturan.
(EH/Red)

