Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

Agustus 24, 2026

Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan

Agustus 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.
  • Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final
  • Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan
  • Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan
  • Mahasiswi Universitas Hasanuddin Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Tosora
  • Visitasi Internal Universitas Hasanuddin Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim CARA’DE di Desa Tinggimae
  • Tingkatkan Literasi Kritis Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Program “Cerdas Mengulas Buku” di SDN 14 Inpres Cikoang dan SDN 181 Inpres Pattopakang
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » Logika Karat: Menguji Dalih ‘Dana Swadaya’ di Tengah Skandal Pagar Ratusan Juta
Sorotan

Logika Karat: Menguji Dalih ‘Dana Swadaya’ di Tengah Skandal Pagar Ratusan Juta

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 11, 2026Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

Logika Karat: Menguji Dalih ‘Dana Swadaya’ di Tengah Skandal Pagar Ratusan Juta

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM  TANGGAMUS, —— 11/3/2026. Alih-alih menempuh jalur konstitusional melalui Hak Jawab sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memicu polemik baru dengan memproduksi “berita tandingan” melalui media lain. Langkah ini dinilai sebagai upaya pengaburan fakta atas dugaan skandal pagar seng berkarat senilai ratusan juta rupiah, sekaligus bentuk kegagalan dalam memahami prosedur sengketa pemberitaan yang diatur oleh Dewan Pers./11/2026.

Di bawah langit Tanggamus, sebuah pemandangan kontras tersaji dengan apik. Di satu sisi, ada prestasi nasional yang digadang-gadang mengharumkan nama daerah. Di sisi lain, sebuah pagar seng berkarat berdiri angkuh, memicu kegaduhan yang lebih bising daripada suara gesekan logam tua tersebut.

​Setelah sempat “tercekik” oleh pemberitaan miring terkait dugaan skandal pembangunan gedung dan pagar senilai Rp300 juta yang disebut-sebut mencatut Dana BOS, pihak SMK Muhammadiyah Kotaagung akhirnya memilih jalur “klarifikasi elegan”.

Namun, ada yang ganjil dalam orkestra pembelaan ini. Bukannya menempuh jalur konstitusional melalui Hak Jawab pada media awal, mereka justru menggunakan “panggung baru” untuk melempar narasi tandingan yang menyerang balik profesi jurnalistik.

​Drama “Hak Jawab” yang Salah Alamat

​Ada sebuah anomali menarik dalam dunia pers kita hari ini. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, mestinya pihak sekolah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada media yang memberitakan. Secara hukum, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

​Anehnya, SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memilih media lain sebagai “juru bicara” dadakan. Fenomena media yang seolah bertransformasi menjadi public relations (humas) terselubung bagi instansi ini tentu mencoreng marwah independensi. Menuding pihak lain melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sembari diri sendiri sedang menabrak prosedur formal UU Pers adalah sebuah kemunafikan intelektual yang paripurna.

​Menabrak Peraturan Dewan Pers: Prosedur yang Dikebiri

​Jika kita merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, disebutkan dengan gamblang bahwa Hak Jawab diajukan kepada media yang memuat pemberitaan. Bukan dengan mengundang media lain untuk membuat berita tandingan yang justru memperkeruh suasana.

​Lebih spesifik lagi, Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VII/2017 mengenai Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemberitaan menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers jika Hak Jawab tidak diakomodasi.

​Analisis Tajam: Media yang memuat berita tandingan dengan narasi “menghakimi” rekan sejawat tanpa verifikasi silang (cover both sides) sebenarnya sedang melakukan pelanggaran etis yang lebih berat. Mereka bukan sedang menjalankan fungsi pers, melainkan sedang menjadi “bumper” institusi untuk membungkam kritik.

​Dampak Hukum: Mengabaikan Jalur yang Benar

​Secara yuridis, langkah “loncat pagar” yang dilakukan pihak sekolah mengandung risiko hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000. Namun, hak ini gugur secara moral jika narasumber tidak pernah mengajukan Hak Jawab secara resmi kepada media yang bersangkutan.

​Tudingan “fitnah” yang dilemparkan pihak sekolah dan LBH-nya terasa sangat naif. Perlu diingat, wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah (Saipi Samba) dan Waka Sarpras (Aryo). Apa yang tertuang dalam berita awal adalah kristalisasi dari jawaban mereka sendiri. Jika sekarang narasi itu dianggap fitnah, apakah itu berarti pihak sekolah sedang mengalami “amnesia strategis” atas apa yang mereka sampaikan di depan kamera dan catatan wartawan?

​Karat Swadaya dan Logika yang Keropos

​Pembelaan bahwa seng berkarat tersebut berasal dari dana swadaya alih-alih Dana BOS adalah sebuah pengakuan yang menggelikan. Sejak kapan standar estetika dan keamanan sekolah SMK Muhammadiyah yang punya nama besar, diturunkan hingga level “seng karat” dengan dalih swadaya?

​M. Darwin CFLE dari LBH Cendrawasih Celebes Indonesia yang menyebut berita tersebut

“mengkriminalisasi secara hukum” tampaknya perlu membaca ulang definisi kontrol sosial dalam UU Pers. Mengkritik penggunaan anggaran dan kondisi fisik sekolah bukanlah kriminalisasi, melainkan upaya menjaga agar dana pendidikan tidak “menguap” menjadi karat di pinggir jalan.

​Etika Sebagai Perisai atau Belati?

​Menggunakan fasilitas GWI Tanggamus untuk menyerang kredibilitas wartawan lain adalah tindakan yang pengecut. Wartawan yang memuat berita tandingan sembari menuding rekan sejawat melanggar kode etik—tanpa melalui mekanisme Dewan Pers—sebenarnya sedang menelanjangi kualitas profesionalismenya sendiri.

​Kini, publik tidak hanya bertanya soal dari mana asal uang untuk pagar karat itu, tapi juga bertanya: Mengapa pihak sekolah begitu alergi terhadap transparansi hingga harus berlindung di balik narasi etika yang mereka sendiri abaikan prosedurnya? Karat pada seng mungkin bisa dicat ulang, namun karat pada integritas informasi jauh lebih sulit untuk dibersihkan.

 

 

 

 

Laporan dipublish : (Red/tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas? 

Agustus 14, 2026 Sorotan
Sorotan

Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Sorotan

Terkait Dugaan Pelanggaran Kepegawaian, Surat Somasi Telah Resmi Masuk Ke (BKPSDM) Kabupaten Maros, Diharapkan Menempuh Langkah Tindak Tegas Terhadap Oknum ASN Rangkap Jabatan

Agustus 13, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

By Edy HadrisAgustus 24, 202623

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan. MAKASSAR SULAWESI SELATAN…

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

Agustus 24, 2026

Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan

Agustus 23, 2026

Pangdam Hasanuddin Serukan Sinergi TNI-Ulama, Bersama Membangun Sulsel dan Jaga Keamanan

Agustus 23, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Anniversary ke-8 Persaudaraan Monta’Bassi Nusantara (PMBN) Menguatkan Silaturahmi Pererat Persaudaraan dan Kekompakan.

Agustus 24, 2026

Semarak HUT RI ke-81, Turnamen Futsal Rimpal CUP Memasuki Partai Final

Agustus 24, 2026

Advokat Prawidi, Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Makassar, Pelapor Mendapatkan Perlakuan Retaliasi, Jadi Sorotan

Agustus 23, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,492

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,236

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,782
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.