Close Menu
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Breaking NEWS
  • Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah
  • Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel
  • Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”
  • Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
  • Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah
  • Atmosfer Haru Warnai Wisuda Ponpes DDI Abrad Makassar: Orang Tua Menangis Bangga Saksikan Anak Mengantongi Sanad Ilmu Agama
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung
Facebook X (Twitter) Instagram
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
Demo
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
    • Otomotif
  • ARTIKEL
    • Video Pos
    • Standar Pos
    • Galeri Pos
GERBANG INDONESIA TIMURGERBANG INDONESIA TIMUR
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • HUKRIM
  • Peristiwa
  • INFO DESA
  • Olahraga
  • ARTIKEL
Beranda » SPBU 73.902.01 Perintis Kemerdekaan Diduga Jadi Sarang Pelansir Di lindungi Oknum Aparat
Sorotan

SPBU 73.902.01 Perintis Kemerdekaan Diduga Jadi Sarang Pelansir Di lindungi Oknum Aparat

Arieawan AryaBy Arieawan AryaMaret 5, 2026Tidak ada komentar34 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

SPBU 73.902.01 Perintis Kemerdekaan Diduga Jadi Sarang Pelansir Di lindungi Oknum Aparat

GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM MAKASSAR SULSEL —–   Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Makassar dinilai kian mengkhawatirkan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan dugaan aktivitas pelangsiran yang berlangsung terang-terangan di SPBU 73.902.01 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan PT Coca-Cola,” yang diduga kuat telah berubah menjadi “sarang” bagi para pelansir solar subsidi untuk merampok hak rakyat kecil.Kamis 05 Maret 2026.

Dari pantauan tim awak media kami, mengungkap adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil boks milik perusahaan toko kelontong modern yang kerap “berpesta” solar saat warga sedang terlelap,” mobil boks dan Truk ini masuk dengan posisi melawan arah sebuah manuver yang tidak wajar mereka beraksi sekitar pukul 02.00 WITA, saat pengawasan lengah,”

SPBU 73.902.01 sebelumnya juga sudah beberapa kali menjadi sorotan media dan LSM karena dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi. Laporan investigatif menyebut adanya pembiaran oleh aparat dan kurangnya pengawasan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Jika terbukti, dugaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim awak media menuding ada kongkalikong busuk antara oknum pengelola SPBU dengan para pelansir. Modusnya terbilang licin, para pemain besar diduga melakukan transaksi deposit atau sistem “booking” kuota terlebih dahulu,”Solar tersebut diduga telah dialokasikan secara ilegal untuk pihak-pihak tertentu yang berani membayar lebih melalui jalur belakang.Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat!

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelansir diduga memberikan sejumlah uang tambahan di luar harga resmi sebagai bentuk “biaya koordinasi” agar tetap mendapat prioritas pengisian.

Salah satu nama yang disebut warga adalah Rahman, pemilik kendaraan pelansir berwarna hitam yang kerap terlihat dengan bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga rutin memperoleh pasokan BBM subsidi dalam jumlah besar setiap harinya

Praktik ini dinilai bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Masyarakat mendesak pihak Pertamina bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, Agar segera menurunkan tim! Segel SPBU yang nakal dan tangkap aktor intelektual di balik distribusi gelap ini. Jangan biarkan hak rakyat disedot oleh oknum tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi,” dan lakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

 

 

 

 

Laporan dipublish tim Arya 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email
Arieawan Arya
  • Website

Berita Lainnya:

Sorotan

Polemik Al Anfas Bergulir, Praktisi Hukum Soroti Kecepatan Penetapan Tersangka oleh Polres Demak

Juni 20, 2026 Sorotan
Sorotan

Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Takalar: Agenda Konstitusional atau “Panggung” Kepentingan di Balik Sengketa Lahan?

Juni 18, 2026 Sorotan
Sorotan

Skandal Solar Subsidi di SPBU 74.911.60,  Parepare Ujung Bulu  diDuga Jual Beli Barcode  Disorot Publik

Juni 18, 2026 Sorotan
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730

Pemda Kotabaru Upayakan TMT CPNS dan PPPK 2024 Lebih Cepat Dari Daerah Lain, ini Jadwalnya!

Maret 20, 20251,463
Don't Miss
Berita

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

By Nur GITJuni 21, 20262

KOTABARU KALSEL GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an…

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026

Menuju Data Berkualitas, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru

Juni 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Hadiri Pembukaan MTQ Nasional ke-XXXVII Tingkat Provinsi Kal-Sel, Pemkab Kotabaru Optimistis Tingkatkan Prestasi Kafilah

Juni 21, 2026

Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan,Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se – KalSel

Juni 21, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 21, 2026
Most Popular

Diduga Kosmetik CLB GLOW SKINCARE Menyalahi Aturan, Tidak Memiliki Izin Edar Dan BPOM

Mei 28, 20224,485

TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kotabaru Mengalami Pengurangan

Januari 29, 20263,208

Ekonomi Desa Bangkit dari Olahan Limbah: Inovasi Pengusaha Muda Tembus Pasar Global

April 19, 20261,730
© 2026 Media GIT | By WEBPro.
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.